Penyelesaian Sengketa Hareuta Peunulang Yang Diselesaikan Secara Damai Oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Kota Banda Aceh

Fauzul Muttaqin, 1901110156 (2023) Penyelesaian Sengketa Hareuta Peunulang Yang Diselesaikan Secara Damai Oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI FAUZUL.pdf] Text
SKRIPSI FAUZUL.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (263kB)

Abstract

Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat termasuk juga “sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh” yang diselesaikan secara adat. Namun kenyataannya penyelesaian sengketa faraid atau hareuta peunulang diselesaikan oleh Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya sengketa hareuta peunulang. Untuk menjelaskan hakim Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian sengketa hareuta peunulang yang diselesaikan secara damai. Untuk menjelaskan akibat hukum dari putusan Nomor 396/Pdt.G/2020/MS.Bna terhadap penyelesaian sengketa secara damai di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yang pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya sengketa hareuta peunulang yaitu faktor proses pemberian hareuta peunulang yang tidak transparan, pemberian peunulang yang lebih diutamakan kepada anak perempuan dan ekonomi. Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian sengketa hareuta peunulang yang diselesaikan secara damai yaitu dengan mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung atau (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk menempuh proses mediasi. Akibat hukum dari Putusan Nomor 396/Pdt.G/2020/Ms yaitu antara Penggugat dengan Para Tergugat telah terjadi kesepakatan damai.
Diharapkan kepada orang tua untuk melakukan musyawarah kepada seluruh anak-anaknya pada saat pemberian hareuta peunulang berlangsung agar menghindari timbulnya sengketa dalam pemberian hareuta peunulang. Diharapkan kepada Pemerintah Gampong (Keuchik) dan Pemerintah Mukim (Imuem Mukim) agar memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga penyelesaian sengketa hareuta peunulang tidak mesti sampai keranah pengadilan cukup mediasi ditingkat gampong. Diharapkan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terhindar dari yang namanya memperebutkan warisan peninggalan orang tua agar menhindari timbulnya sengketa khususnya sengketa hareuta peun ulang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: H. Muhammad Hanafiah Muddin, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Sengketa Hareuta Peunulang,
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 12 Sep 2026 08:05
Last Modified: 12 Sep 2026 08:05
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3448

Actions (login required)

View Item
View Item