Rizki Aulia Ramadhan, 1901110096 (2026) Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan Waris Yang Dibuat Oleh Notaris. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
KEKUATAN PEMBUKTIN SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS_RIZKI AULIA RAMADHAN.pdf
Download (1MB)
FROM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (165kB)
Abstract
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh notaris merupakan salah satu akta autentik yang kedudukannya sering dipersoalkan dalam praktik hukum, terutama mengenai kekuatan pembuktiannya dalam sengketa kewarisan. Kenyataannya, tidak semua pihak memahami bahwa kekuatan pembuktian SKW notaris bersifat gradatif dan
tidak selalu mutlak, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar penentuan keterangan waris dalam SKW yang dibuat oleh notaris, serta untuk menjelaskan kekuatan pembuktian SKW notaris menurut peraturan perundang-undangan dan dalam praktik badan peradilan. Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan), bahan hukum sekunder (buku teks dan jurnal ilmiah), serta bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penentuan keterangan waris dalam SKW notaris mencakup tiga komponen utama: pertama, sistem hukum waris yang berlaku bagi pewaris, yang di Indonesia bersifat pluralistik antara hukum waris perdata Barat (KUH Perdata), hukum waris Islam (KHI), dan hukum waris adat, dengan KUH Perdata sebagai sistem yang paling relevan digunakan notaris melalui pembagian golongan ahli waris dari golongan pertama hingga keempat; kedua, keterangan yang diberikan para penghadap kepada notaris; dan ketiga, dokumen pendukung yang diserahkan. Notaris memiliki keterbatasan dalam melakukan verifikasi materiil atas keterangan para penghadap karena tidak memiliki kapasitas dan kewenangan hukum untuk memverifikasi secara aktif dan independen kebenaran keterangan tersebut. Kekuatan pembuktian SKW notaris bersifat gradatif: sangat kuat dan mendekati absolut pada dimensi lahiriah (uitwendige bewijskracht) karena hanya dapat digugurkan melalui pembuktian pemalsuan akta; kuat pada dimensi formil (formele bewijskracht) dan dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya; namun terbatas pada dimensi materiil (materiele bewijskracht) badan peradilan Indonesia mengembangkan pendekatan yang menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan dengan mengakui kekuatan pembuktian formil SKW notaris sambil membuka ruang tegenbewijs (pembuktian lawan) terhadap isi materiilnya, sehingga SKW notaris dapat dikualifikasikan sebagai bukti prima facie yang dapat digugurkan (weerlegbaar vermoeden), bukan sebagai bukti mutlak yang tidak dapat digugurkan (onweerlegbaar vermoeden).
Disarankan kepada pembentuk kebijakan untuk menyusun regulasi khusus mengenai SKW yang komprehensif. Kepada notaris disarankan menerapkan prosedur pembuatan SKW yang lebih ketat dan terstandarisasi, khususnya dalam melakukan verifikasi terhadap keterangan dan dokumen yang diserahkan oleh para penghadap. Kepada masyarakat diharapkan memahami bahwa SKW notaris bukanlah dokumen yang tidak dapat digugat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Irfan Iryadi, S>H,. M.Kn |
| Uncontrolled Keywords: | Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan Waris Notaris |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Rizki Aulia Ramadhan |
| Date Deposited: | 10 Sep 2026 08:49 |
| Last Modified: | 10 Sep 2026 08:49 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3307 |
