Penyelesaian Sengketa Hak Dan Upah Pekerja Pt. Telekomunikasi Indonesia (Suatu Kajian Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Phi/2024/Pn Bna)

zaifan fajarna, 2101110053 (2026) Penyelesaian Sengketa Hak Dan Upah Pekerja Pt. Telekomunikasi Indonesia (Suatu Kajian Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Phi/2024/Pn Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI ZAIFAN.compressed.pdf] Text
SKRIPSI ZAIFAN.compressed.pdf

Download (6MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (393kB) | Request a copy

Abstract

Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan​menyebutkan​setiap​pekerja/buruh​berhak​memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun dalam kenyataannya tanggung jawab pelaku usaha terhadap upah pekerja belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan tanggung jawab PT. Telekomunikasi Indonesia terhadap hak dan upah karyawan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna, untuk menjelaskan faktor penyebab PT. Telekomunikasi Indonesia tidak membayar hak dan upah kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa hak dan upah karyawan PT.Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 6/Pdt.Sus- PHI/2024/PN Bna.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Tanggung jawab PT. Telekomunikasi Indonesia terhadap hak dan upah karyawan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna yaitu perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, Faktor penyebab PT. Telekomunikasi Indonesia tidak membayar hak dan upah karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku karena PT. Telekomunikasi Indonesia telah memberhentikan Penggugat sebagai karyawan secara hormat tetapi memperlakukan Penggugat sebagai pekerja secara tidak adil dan sewenang-wenang karena tidak memberikan hak Penggugat yang sepatutnya akibat pemutusan hubungan kerja atas permintaan sendiri, Pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa hak dan upah karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia didasarkan pada pembuktian alat bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak.
Disarankan kepada pemberi kerja untuk dapat melakukan pertimbangan sangat matang karena pengaruh pemutusan hubungan kerja sepihak cukup besar bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr.Mainita,S.H.,M.H.kes
Uncontrolled Keywords: Sengketa, Hak dan Upah
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Mens Zaifan Fajarna
Date Deposited: 10 Sep 2026 06:05
Last Modified: 10 Sep 2026 06:05
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3284

Actions (login required)

View Item
View Item