Muhammad Firdaus, 1901110148 (2026) Penyelesaian Sengketa Bidang Pesawahan Oleh Keujruen Blang Di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Download (4MB)
SKRIPSI muhammad firdaus pdff.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Pasal 13 ayat (2) Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyatakan bahwa Keujreun Blang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat Gampong secara damai, khususnya sengketa bidang pesawahan. Namun pada kenyataannya, kewenangan Keujruen Blang dalam menyelesaikan sengketa bidang pesawahan di Kecamatan Simpang Tiga belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi lembaga adat serta masih adanya pihak yang langsung membawa permasalahan ke jalur hukum formal tanpa melalui penyelesaian adat terlebih dahulu.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Keujruen Blang dalam bidang persawahan di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar. Untuk menjelaskan faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Bidang Persawahan Di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Untuk menjelaskan penyelesaian Sengketa Bidang Persawahan Oleh Keujruen Blang Di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yang pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Keujruen Blang di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar masih menjalankan fungsinya secara efektif sebagai lembaga adat pengatur persawahan berbasis kearifan lokal, meskipun eksistensinya mengalami tantangan akibat modernisasi pertanian dan belum adanya pengakuan formal secara hukum. Faktor penyebab terjadinya sengketa bidang persawahan di wilayah tersebut meliputi perbedaan pemahaman, emosi yang tidak terkendali, minimnya komunikasi antar petani, serta rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman keagamaan. Dalam penyelesaian sengketa, Keujruen Blang berperan sebagai mediator melalui musyawarah kekeluargaan, pengatur teknis pertanian, dan penegak norma adat, sehingga keberadaannya sangat strategis dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan pengelolaan pertanian yang memerlukan penguatan melalui regulasi Qanun dan sinergi dengan pemerintah daerah.
i
Disarankan kepada petani meningkatkan komunikasi dan diberikan penyuluhan hukum adat secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya sengketa. Peran Keujruen Blang perlu diperkuat melalui pengakuan formal, pelatihan, dan sinergi dengan perangkat gampong agar penyelesaian sengketa berjalan cepat dan adil. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga diharapkan membuat peraturan yang mengakui fungsi peradilan adat Keujruen Blang serta memperbaiki infrastruktur irigasi agar tidak menjadi pemicu konflik.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbng: 1. Dr.M.Thaib Zakria,S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Sengketa, Bidang Persawahan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | muhammad firdaus |
| Date Deposited: | 10 Sep 2026 05:11 |
| Last Modified: | 10 Sep 2026 05:11 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3239 |
