Tanggung Jawab PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Terhadap Pemadaman Listrik Yang Menyebabkan Kerugian Usaha Masyarakat Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Kota Banda Aceh

Fahhan Hafidz, 2201110081 (2026) Tanggung Jawab PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Terhadap Pemadaman Listrik Yang Menyebabkan Kerugian Usaha Masyarakat Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of Tanggung jawab, mengganti kerugian] Text (Tanggung jawab, mengganti kerugian)
SKIRPSI FARHAN HAFIDZ.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B] Text (FORM B)
FORM B.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (297kB)

Abstract

Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan menjelaskan bahwa konsumen berhak “mendapat ganti rugi
apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian
pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat
yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik”. Namun pada kenyataanya
pemadaman di Kota Banda Aceh tidak sepenuhnya diganti rugi oleh PLN
kerugian kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab PT PLN
(Persero) Banda Aceh terhadap kerugian UMKM, penyebab PT PLN (Persero)
Banda Aceh tidak memberikan ganti rugi kepada pelaku UMKM dan upaya yang
dapat ditempuh oleh pelaku UMKM untuk meminta ganti rugi akibat pemadaman
listrik oleh PT PLN (Persero).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian yuridis
empiris dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu dengan
mempelajari literatur (buku-buku), teori-teori dan perundang-undangan, dan
penelitian lapangan (field reseach) dengan wawancara kepada responden dan
informan yang berkenaan langsung dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh
PLN Banda Aceh adalah ganti rugi dalam bentuk uang dan melakukan upaya
pencegahan agar gangguan serupa tidak terulang. Penyebab PT PLN (Persero)
Banda Aceh tidak memberikan ganti rugi kepada pelaku UMKM adalah karena
kerugian yang harus dapat dibuktikan, sedangkan masih terdapat UMKM sangat
sulit untuk membuktikan hal ini dan yang kedua adalah karena tidak semua
kesalahan dari PLN, seperti halnya bencana alam, sehingga PLN tidak dapat
memberikan ganti rugi kepada konsumen. Proses yang dapat dilakukan adalah
secara litigasi dan non litigasi, secara non litigasi dapat dilakukan secara membuat
pengaduan ke PLN Mobile s musyarah dan mediasi, sedangkan opsi terakhir ada
litigasi dengan membuat gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kepada PLN Banda Aceh perlu membuat SOP yang lebih transparan dan
mudah diakses publik terkait prosedur pengajuan ganti rugi. Kepada pelaku usaha
diharapkan dapat meminta pengajuan ganti rugi kepada PLN jika mengalami
kerugian secara berkala. Pemerintah agar memfasilitasi pelatihan pencatatan
keuangan sederhana bagi UMKM serta perlu dikaji ulang Perjanjian
Penyambungan Tenaga Listrik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Nurhafni, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Ganti Rugi
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Farhan Hafidz
Date Deposited: 09 Sep 2026 07:31
Last Modified: 09 Sep 2026 07:31
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3174

Actions (login required)

View Item
View Item