HIBATUL HAKIMI, 1901110113 (2022) Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Handphone Melalui Hukum Adat (Suatu Penelitian Di Kecamatan Lhoeng Kabupaten Aceh Besar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (195kB)
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”. Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, tidak mengatur
tentang kejahatan “Penggelapan”. Namun dalam praktiknya tindak pidana tersebut
diselesaikan melalui peradilan adat mukim.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak
pidana penggelapan handphone diselesaikan melalui hukum adat, untuk
menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penggelapan handphone melalui
hukum adat, dan untuk menjelaskan penerapan hukuman adat terhadap pelaku
tindak pidana penggelapan handphone melalui hukum adat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian yuridis
empiris dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yaitu
dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), tiori-tiori dan perundang�undangan, dan penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai kepada
responden dan informan yang berkenaan langsung dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil penelitian munjukkan bahwa, faktor penyebab tindak pidana
penggelapan Handphone diselesaikan melalui hukum adat karena penyelesaian
dengan hukum adat bersifat: musyawarah/mufakat, Terbina kembali hubungan
yang harmonis, biaya ringan; terwujud perdamaian;dan Putusan adat tidak ada
kalah menang. Proses penyelesaian tindak pidana penggelapan handphone melalui
hukum adat dilakukan secara bertahap yakni tahap penerimaan
laporan/pengaduan, tahap diskusi keucik dengan aparatur gampong, tahap
pembertahuan kepada para pihak, tahap pemeriksaan dan Sidang;dan putusan adat
yang memuat tentang hukuman dan perdamaian. Penerapan hukuman adat
terhadap pelaku tindak pidana penggelapan handphone berupa: permintaan maaf,
denda; dan mengembalikan barang yang digelapkan.
Disarankan kepada pemangku adat dalam penyelesaian perkara
pidana supaya betul-betul menerapkan ketentuan adat dengan
mengkedepankan nilai-nilai keadilan baik bagi pelaku maupun bagi
masyarakat. Untuk terlaksananya penegakan hukum adat dalam penyelesaian
perkara pidana maka sangat diharapkan pengetahuan yang cukup bagi pemangku
adat yang ada di gampong. Untuk terwujudnya penegakan hukum adat dalam
rangka penyelesaian perkara pidana melalui peradilan adat diharapkan kepada
pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada pemangku adat di gampong
serta masyarakat terkait pemahaman hukum adat
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | AIRI SAFRIJAL, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HANDPHONE MELALUI HUKUM ADAT |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 08 Sep 2026 04:34 |
| Last Modified: | 08 Sep 2026 04:34 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3071 |
