Kebijakan Pidana Mati Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana Terhadap Asas Kepastian Hukum

IKA DEVIANTI WAHYONO, 2101110144 (2025) Kebijakan Pidana Mati Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana Terhadap Asas Kepastian Hukum. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI IKA DEVIANTI WAHYONO.pdf] Text
SKRIPSI IKA DEVIANTI WAHYONO.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (537kB)

Abstract

Dalam pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 67
membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan penerapan pidana mati.
Meskipun pidana mati masih dijatuhkan di Indonesia, namun pelaksanaannya kerap
ditunda atau jarang dilakukan. Sementara itu KUHP ini mencerminkan arah ideal
hukum pidana yang lebih humanis, terlihat dari pengaturan pidana mati sebagai
pidana yang diancam altenatif , yang hanya diterapkan pada Extraourdinary Crime.
Selain itu, diberlakukannya masa percobaan selama sepuluh tahun yang
memberikan ruang evaluasi terhadap perilaku terpidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pidana mati
sebagai pidana yang diancam altenatif dalam KUHP untuk menjamin keadilan dan
penerapan pidana mati dalam memenuhi asas kepastian hukum di Indonesia.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder, berupa data penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin, dan serta asas-asas hukum
yang berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pidana mati yang diancam
altenatif dalam KUHP semakin mencerminkan prinsip keadilan karena konsep
pidana yang diancam altenatif dapat dipandang sebagai jalan tengah antara keadilan
dan penghormatan terhadap hak pelaku. Pasal 100 KUHP memuat ketentuan uji
coba 10 (sepuluh) tahun bagi terpidana mati berdasarkan pertimbangan subjektif,
seperti penyesalan terdakwa. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan
bertentangan dengan asas kepastian hukum, maka diperlukan pengaturan lanjutan
dan konsistensi penerapan agar tidak merugikan pihak terkait, terutama korban dan
pelaku tindak pidana dalam pelaksanaannya di tingkat peradilan.
Disarankan sosialisasi berkelanjutan bagi aparat penegak hukum serta
edukasi masyarakat terkait pembaharuan KUHP , langkah ini bertujuan memperkuat
pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang lebih humanis, menjamin penerapan
hukum yang adil dan konsisten, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap
sistem peradilan pidana. Dan diperlukan standarisasi evaluasi secara objektif
terhadap perilaku terpidana mati selama masa percobaan oleh lembaga independen
dan memadai sebelum mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA)
untuk kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Riza Chatias Pratama, S.H., LLM
Uncontrolled Keywords: KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 08 Sep 2026 03:45
Last Modified: 08 Sep 2026 03:45
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3053

Actions (login required)

View Item
View Item