RIAN RAMADHAN, 1801110204 (2025) Tindak Pidana Pelemparan Bus Oleh Anak (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Download (503kB)
SKRIPSI RIAN RAMADHAN.pdf
Download (2MB)
Abstract
Tindak Pidana Perusakan diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang�Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan “(1) Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga
tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau
sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. Apabila tindak pidana
tersebut dilakukan oleh anak, maka menurut Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak harus diselesaikan secara diversi seperti yang tertuang dalam Pasal 5
ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak menyatakan “Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi”. Namun, walaupun
dapat dikenakan hukuman relatif berat tindak pidana perusakan yang dilakukan
oleh anak masih terjadi di wilayah hukum Polres Pidie.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab anak melakukan
tindak pidana pelemparan bus, untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan upaya
penyelesaian tindak pidana pelemparan bus oleh anak secara diversi, serta untuk
menjelaskan apakah hambatan dalam upaya penyelesaian tindak pidana
pelemparan bus oleh anak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan
skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan
dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden
dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada beberapa faktor yang
melatarbelakangi tindak pidana pelemparan bus oleh anak yaitu faktor kesal bus
melaju kencang, kurangnya pengawasan orang tua, serta faktor lingkungan.
Penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan keluarga anak dengan pihak
korban, serta mengikutsertaan aparat desa dan membantu biaya ganti rugi,
kemudian menandatanganani surat perdamaian. Hambatan antara lain adalah
kesulitan dalam menyepakati jumlah ganti rugi dan supir tidak mau di mediasi.
Disarankan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap
perbuatan anak mereka terlebih di malam hari agar tidak terlibat tindak pidana.
Kepada Polres Pidie untuk melakukan sosialisasi hukum secara berkala kepada
masyarakat khususnya tentang penyelesaian perkara anak secara diversi
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | T. Mufizar, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA PELEMPARAN BUS OLEH ANAK |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 08 Sep 2026 03:30 |
| Last Modified: | 08 Sep 2026 03:30 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3049 |
