NURIL FATAYA, 1501110185 (2020) Tindak Pidana Penyelundupan Kepiting Petelur Pada Komoditas Larangan Tangkap (Suatu Penelitian Di Stasiun Karantina Ikan Kelas 1 Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (463kB)
PDF GABUNGAN.pdf
Download (903kB)
Abstract
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
56/Permen-KP/2016. Dalam Pasal 3 Poin b menyatakan hanya dibolehkan melakukan
penangkapan atau pengiriman kepiting bertelur tanggal 6 Februari sampai 14 Desember
dalam kondisi tidak bertelur, dengan ukuran lebar karapas di atas 15 dan atau berat di atas
200 gram per ekor. Namun, kenyataannya pengiriman kepiting petelur ke luar negeri
tetap dilakukan dengan cara diselundupkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penyelundupan kepiting petelur komoditas larangan tangkap, upaya-upaya
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mencegah penyelundupan kepiting
petelur komoditas larangan tangkap, hambatan-hambatan yang dialami oleh aparat
penegak hukum dalam mencegah tindak pidana penyelundupan bibit kepiting petelur
komoditas larangan tangkap.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian
kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui
wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penyelundupan kepiting petelur komoditas larangan tangkap adalah faktor
geografis, sumber daya alam (SDA), mentalitas, aturan pemerintah, kebutuhan ekonomi
yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat, meraih keuntungan
yang besar. Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mencegah
penyelundupan kepiting petelur komoditas larangan tangkap adalah koordinasi dengan
pihak terkai, melengkapi sarana dan prasarana, menempatkan pegawai bea dan cukai di
pelabuhan dan melakukan sosialisasi atau penyuluhan peraturan kepabeanan. Hambatan�hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana
penyelundupan bibit kepiting petelur komoditas larangan tangkap adalah wilayah
perbatasan Indonesia yang rawan penyelundupan, munculnya pelabuhan-pelabuhan liar,
tingginya permintaan kepiting, faktor sarana atau fasilitas, kurangnya kepatuhan dan
kesadaran dari masyarakat.
Disarankan kepada pihak Bea dan Cukai dan badan Karantina ikan Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Iskandar Muda Banda Aceh memperketat
pengawasan terhadap usaha-usaha preventif serta pemberian sanksi kepada pelaku tindak
pidana penyelundupan kepiting tersebut harus tegas, guna meminimalisir tindak pidana
penyelundupan tersebut
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr. H. Rizanizarli, S.H, M.H |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KEPITING PETELUR PADA KOMODITAS LARANGAN TANGKAP |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 10:11 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 10:11 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3038 |
