Tindak Pidana Penipuan Batu Merah Delima Palsu (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

SYALIMUN FAJAR, 1801110055 (2022) Tindak Pidana Penipuan Batu Merah Delima Palsu (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun”. Meskipun demikian masih juga ditemukan orang yang
melakukan tindak pidana penipuan batu merah delima palsu di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
kasus penipuan batu merah delima palsu, faktor penyebab tidak dapat
diprosesnya kasus – kasus tersebut ke Pengadilan Negeri, serta dasar
pertimbangan hakim memutuskan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku dan
upaya penanggulangan tindak pidana penipuan batu merah delima palsu.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam
penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli
hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian
lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai
responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penipuan batu merah delima palsu dikarenakan faktor ekonomi,
faktor adanya kesempatan dan faktor lingkungan, dasar pertimbangan hakim
memutuskan hukuman yang relatif ringan dikarenakan pelaku bukan residivis,
sopan dalam persidangan, adanya sikap terus terang dalam persidangan serta
adanya penyesalan untuk tidak mengulanginya, selanjutnya upaya
penanggulangan tindak pidana penipuan batu merah delima palsu adalah
dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya Dinas
Tenaga Kerja untuk melakukan kegiatan yang dapat membantu pertumbuhan
ekonomi masyarakat yang salah satunya yaitu menciptakan lapangan kerja,
selanjutnya adanya sosialisasi hukum oleh aparat penegak hukum agar terciptanya
kesadaran hukum dalam lingkungan masyarakat, serta adanya pengawasan kepada
setiap pedagang batu yang berjenis batu merah delima agar tidak terjadinya
kesempatan melakukan tindak pidana penipuan di wilayah Kota Banda Aceh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: T. Moefizar, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: INDAK PIDANA PENIPUAN BATU MERAH DELIMA PALSU
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 09:57
Last Modified: 07 Sep 2026 09:57
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3034

Actions (login required)

View Item
View Item