HAFAZ MARINATA, 1601110159 (2021) Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (193kB)
SKRIPSI.pdf
Download (949kB)
Abstract
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo, Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi elektronik disebutkan bahwa “Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah”. Namun dengan hukuman yang sangat berat dalam praktiknya kejahatan
tersebut masih juga terjadi di Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penipuan dalam transaksi elektronik, penerapan pidana terhadap pelaku
tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik serta hambatan dan upaya
dalam penanggulangan tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian yuridis
empiris dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yaitu
dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), tiori-tiori dan perundang�undangan, dan penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai kepada
responden dan informan yang berkenaan langsung dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penipuan dalam transaksi elektronik adalah peranan korban dalam hal
terjadinya tindak pidana penipuan, faktor lemahnya penegakan hukum,
kurangnnya sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan faktor kesempatan.
Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam transaksi
elektronik dalam Putusan Nomor Perkara: 270/Pid.Sus/2020/PN Bna, 1/6 (1
tahun 6 bulan) pidana denda Rp.10.000.000,00, dan pada Putusan Nomor Perkara:
167/Pid.Sus/2015/PN Bna, 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Hambatannya adalah masih kurangnya
kesadaran hukum masyarakat, faktor lemahnya penegakan hukum, faktor
lapangan kerja, dan faktor lingkungan. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah
berupaya preventif dan represif.
Kepada semua warga masyarakat indonesia agar lebih berhati-hati dalam
melakukan jual beli online, apabila ingin melakukan transaksi jual-beli online
hendaklah membeli di tempat atau lapak online yang terpercaya, pastikan barang
dan toko yang mau kita beli barang dan tempatnya ada. Diharapkan kepada Majlis
Hakim agar dalam putusannya penerapan pidana kepada pelaku tindak pidana
penipuan dalam transaksi elektronik maka putusannya harus mampu membuat
efek jera kepada pelaku
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Airi Safrijal, S.H, M.H |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 09:50 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 09:50 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3032 |
