Tindak Pidana Penipuan Sewa Menyewa Rumah (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

EDO ARISMADAN, 1501110079 (2020) Tindak Pidana Penipuan Sewa Menyewa Rumah (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of EDO ARISMADAN.pdf] Text
EDO ARISMADAN.pdf

Download (574kB)
[thumbnail of FORM B.PDF] Text
FORM B.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (325kB)

Abstract

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan
hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Namun meskipun sudah diancam dengan
pidana yang sangat berat akan tetapi dalam praktiknya tindak pidana penipuan
khususnya penipuan sewa menyewa rumah masih terjadi di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjalaskan untuk menjelaskan faktor
penyebab terjadinya tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah, untuk
menjelaskan pertimbangan hakim yang relative rendah terhadap pelaku tindak
pidana penipuan sewa menyewa rumah, serta untuk menjelaskan hambatan dan
upaya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi
kepustakaan (library reserch) untuk memperoleh data skunder yaitu dengan cara
mempelajari literatur (buku-buku), tiori-tiori dan peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kasus-kasus yang ada, dan penelitian lapangan (field
reserch) untuk memperoleh data Primer dengan mewawancarai kepada responden
dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data karena setiap
permasalahan berkenaan langsung dengan penelitian dapat langsung dituangkan
dalam wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor terjadinya tindak pidana
penipuan sewa menyewa rumah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda
Aceh adalah faktor keninginan, faktor ekonomi, faktor keimanan/keagamaan, serta peranan korban/kesempatan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana yaitu dakwaan jaksa penuntut umum dan keterangan terdakwa. Hambatan
dalam menanggulangi tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah adalah
karena hukuman yang diberikan tidak/belum membawa hasil yang maksimal, dan
kurangnya pengawasan dari keluarga dan masyarakat. Sedangkan upaya yang
dilakukan adalah berupa penegakan hukum secara preventif dan represif.
Disarankan kepada pemerintah supaya memberikan penyuluhan- penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya terkait dengan peningkatan
moralitas masyarakat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Airi Safrijal, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: TINDAK PIDANA PENIPUAN SEWA MEYEWA RUMAH
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 09:43
Last Modified: 07 Sep 2026 09:43
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3030

Actions (login required)

View Item
View Item