Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Menikah Tanpa Izin Istri (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)

AKRAM, 2001110034 (2024) Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Menikah Tanpa Izin Istri (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI AKRAM.pdf] Text
SKRIPSI AKRAM.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf

Download (227kB)

Abstract

Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan “Dalam hal penyidik
menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,
maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya. Dalam tindak pidana menikah tanpa izin istri, bukti yang didapatkan
cukup namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan proses penyidikan tindak pidana
menikah tanpa izin istri, dasar penyidik melakukan penghentian penyidikan
terhadap tindak pidana menikah tanpa izin istri, serta hambatan dalam penyidikan
tindak pidana menikah tanpa izin istri.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan
skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan
dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden
dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Dalam melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana menikah tanpa izin istri pelaksanaannya yaitu
menerima laporan dari pelapor, meminta keterangan terlapor, memanggil
pihak-pihak lain yang terlibat serta meminta keterangan ahli. Dasar penyidik
melakukan penghentian penyidikan tindak pidana menikah tanpa izin istri adalah
jawaban dari keterangan ahli, tidak memenuhi unsur pasal, serta tidak memiliki
buku nikah. Hambatan dalam penyidikan tindak pidana menikah tanpa izin istri
adalah kurangnya alat bukti untuk menetapkan tersangka, banyaknya pihak yang
terlibat dalam tindak pidana tersebut, identitas palsu dari terlapor dan waktu untuk
mendapatkan jawaban ahli.
Disarankan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan secara lebih fokus
agar dapat mengungkap tindak pidana menikah tanpa izin istri tanpa
menghentikan perkara, penyidik lebih cermat dalam menghentikan perkara dan
melihat adanya peluang lain untuk melanjutkan kasus pernikahan tanpa izin istri

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M
Uncontrolled Keywords: PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENIKAH TANPA IZIN ISTRI
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 09:29
Last Modified: 07 Sep 2026 09:29
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3026

Actions (login required)

View Item
View Item