Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Banda Aceh

RAHMAT AMANDA, 1801110145 (2024) Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)
[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman menyatakan, bahwa peradilan membantu mencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan
sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun dalam pelaksanaannya di Pengadilan
Negeri Banda Aceh masih terdapat perkara dengan jenis yang sama namun
penyelesaiannya berbeda.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
hambatan yang dialami oleh hakim dalam menerapkan asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dan upaya yang
dilakukan terhadap hambatan dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan
penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data
sekunder dengan cara menelaah bahan kepustakaan dan penelitian lapangan untuk
memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan penerapan asas peradilan
sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara pidana memiliki
dampak positif terhadap pihak yang terlibat, menghindari ketidakpastian hukum
yang dapat merugikan korban dan penerapan asas ini terbukti juga tidak
menghabiskan waktu yang lama dan penerapan asas ini mendukung efesiesi
terhadap sistem peradilan. Hambatan hakim dalam penerapan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara pidana
dikarenakan pejabat pengadilan yang bersifat kurang professional yang
mengakibatkan tidak berjalan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya
ringan dan juga kondisi sumber daya yang terbatas membuat hakim merasa
kesulitan dalam melakukan perubahan atau menyempurnakan penerapan dari asas
peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Upaya yang dapat dilakukan dalam
mengefektifkan hambatan dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan
biaya ringan dengan cara Mahkamah Agung melakukan teknis yudisial melalui
pendidikan dan pelatihan supaya bisa meningkatkan sumber daya manusia yang
mengakibatkan pejabat bersifat professional dan meningkatkan anggaran untuk si
peradilan juga meningkatkan teknologi yang digunakan di dalam sistem peradilan.
Diharapkan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana
diamanatkan untuk menerapkan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan
harus membenahi sistem kelembagaan, strategi pengelolaan kelembagaan dan
berupaya terus untuk meningkatkan kredibilitas dari seluruh komponen lembaga
peradilan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Mukhlis, S.H.,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 08:39
Last Modified: 07 Sep 2026 08:39
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3015

Actions (login required)

View Item
View Item