Pemeriksaan tersangka pelaku tindak pidana Narkotika oleh penyidik kepolisian Republik indonesia (suatu penelitian di wilayah hukum direktorat reserse narkoba Kepolisian daerah aceh)

MULIYADI, 1701110234 (2019) Pemeriksaan tersangka pelaku tindak pidana Narkotika oleh penyidik kepolisian Republik indonesia (suatu penelitian di wilayah hukum direktorat reserse narkoba Kepolisian daerah aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of PDF.pdf] Text
PDF.pdf

Download (376kB)

Abstract

Pasal 7 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan
bahwa wewenang penyidik yaitu menerima laporan adanya tindak pidana,melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian, menyuruh berhenti dan memeriksa tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, mengambil sidik
jari dan memotret seorang, memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau
saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara dan mengadakan penghentian penyidikan. Namun dalam
kenyataannya pemeriksaan pelaku tindak pidana narkotika oleh penyidik Kepolisian
Republik Indonesia dalam praktiknya masih terdapat hambatan-hambatannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tatacata pemeriksaan tersangka
pelaku tindak pidana Narkotika oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, faktor hambatan dalam pemeriksaan tersangka pelaku tindak pidana narkotika dan
upaya yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam
pemeriksaan tersangka tindak pidana Narkotika. Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field
research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan
dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan
cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tata cara pemeriksaan
tersangka pelaku tindak pidana narkotika oleh penyidik yaitu menanyakan keadaan
jasmani dan rohani tersangka dan kesediannya untuk dimintai keterangan, menanyakan kepada tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang
menguntungkan baginya, meminta keterangan tersangka dan penandatanganan
berita acara pemeriksaan. Faktor hambatan dalam pemeriksaan tersangka adalah
kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan, rendahnya pendidikan
penyidik, terbatasnya jumlah personil, rendahnya gaji penyidik, dan minimnya
sarana dan prasarana serta penolakan penandatanganan pemeriksaan, Sedangkan
upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersangka adalah sentuhan
kepribadian, pemeriksaan psikologi dan profiling psikologi. Disarankan kepada pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana,
peningkatan sumber daya manusia, peningkatan pendidikan, menambah jumlah
personil, meningkatkan penghasilan penyidik dan selanjutnya juga disarankan
kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh agar melakukan
sosialisasi kepada masyarakat supaya berpartisipasi atau menjadi saksi dalam
proses penyidikan tindak pidana narkotika

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Airi Safrijal, SH., M.H
Uncontrolled Keywords: PEMERIKSAAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 07:38
Last Modified: 07 Sep 2026 07:38
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2999

Actions (login required)

View Item
View Item