FATHUN AULIA, 1801110005 (2022) Tindak Pidana Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (813kB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (224kB)
Abstract
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang
menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau
denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Namun pada
kenyataannya masih ada yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika
tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor pelaku tidak melaporkan
adanya tindak pidana narkotika. Untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap
pelaku yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Untuk
menjelaskan upaya untuk penanggulangan pelaku yang sengaja tidak melaporkan
adanya tindak pidana narkotika.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yang
dilakukan pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan
(library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer
melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan
dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku,
literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku sengaja tidak
melaporkan adanya tindak pidana narkotika antara lain faktor minimnya
pemahaman hukum dalam masyarakat, pecandu merupakan keluarganya sendiri,
takut dituduh sebagai tukang lapor, tidak ingin berurusan dengan polisi dan takut
menjadi saksi dipengadilan. Hukuman/sanksi yang diberikan bagi pelaku yang
tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih terlalu ringan, sehingga
mengakibatkan seseorang tidak menjadi takut untuk tidak melaporkan adanya
penyalahgunaan narkotika. Upaya untuk menanggulangi pelaku yang sengaja
tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yaitu sosiologi mengenai hukum
dan bahaya narkotika dalam masyarakat serta peran masyarakat dalam
memberantas tindak pidana narkotika.
Disarankan kepada pelaku yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak
pidana narkotika untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap hukum.
Disarankan kepada Hakim dan Jaksa agar dalam memproses suatu perkara
diharapkan selalu berpegang teguh pada rasa keadilan di masyarakat dan hukuman
dianggap sebagai efek jera. Disarankan kepada masyarakat disarankan agar turut
berperan aktif dan memiliki keberanian dalam melaporkan
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | RIZA CHATIAS PRATAMA, S.H.,LLM |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 06:27 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 06:27 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2995 |
