MUHAMMAD HAKIKI SANUBARI, 2001110143 (2024) Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (194kB)
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif menyatakan penyelesaian
penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi
dengan pendekatan restorative justice sebagai pelaksanaan asas dominus litis
(pengendali perkara) Jaksa. Namun dalam kenyataannya Kejaksaan Negeri Banda
Aceh tidak melaksanakan pedoman.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan restorative justice terhadap
penyalahgunaan narkotika, menjelaskan faktor penghambat restorative justice
terhadap penyalahgunaan narkotika, dan menjelaskan upaya dalam penerapan
restorative justice terhadap penyalahgunaan narkotika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan
pendekatan kualitatif deskriptif. Data dalam penulisan ini diperoleh melalui
penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research).
Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara
dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur, buku-buku dan
peraturan perundang-undangan.P
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Banda Aceh tidak
melaksanakan restorative justice terhadap penyalahgunaan narkotika karena
masih menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan pada tahap penuntutan masih menggunakan hukum acara pidana. Faktor
penghambat penerapan restorative justice yaitu faktor sarana dan prasarana
belum siap, seperti Balai/Loka Rehabilitasi Adhyaksa yang belum ada. Upaya
yang perlu dilakukan dalam penerapan restorative justice dalam tindak pidana
narkotika, yaitu mempersiapkan Balai/Loka Rehabilitasi Adhyaksa,
mempersiapkan Klinik IPWL BNNP/BNNK, mempersiapkan Pengaturan Tim
Asesmen Terpadu, dan melakukan diklat terpadu anggota TAT.
Disarankan kepada Jaksa agar dapat melaksanakan restorative justice
sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk diterapkan
agar mencapai keadilan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan kepada
pemerintah untuk mengalokasikan dana dalam penerapan restorative justice
tersebut. Disarankannya diselenggarakan bimbingan teknis dan pendidikan
pelatihan terhadap jaksa terkait penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18
Tahun 2021.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr. Airi Safrijal, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Terhadap Penyalahgunaan Narkotika |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 06:02 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 06:02 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2989 |
