VICKO DWI ALDILAIS, 1501110201 (2021) Kedudukan Penerjermah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Korban Disabilitas (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FROM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (10MB)
SKRIPSI FULL.pdf
Download (677kB)
Abstract
Kesuaian kedudukan penerjemah terhadap korban disabilitas dalam
penyidikan perkara perkosaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban perkosaan disabilitas
berhak memperoleh penerjemah. Pada pasal 178 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa saksi dan korban berhak atas seorang
penerjemah jika saksi dan korban tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat
menulis. Ketentuan penerjemah juga diatur pada pasal 5 ayat (1) poin d Undang�Undang No 13 Tahun 2006 yaitu Seorang saksi dan korban berhak mendapatkan
penerjemah.Permintaan penerjemah dipengadilan didasarkan pada landasan
hukum berikut: Pasal 177 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP):“Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua
sidang menunjuk juru bahasa atau penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan
menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”.
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan peran penerjemah dalam proses
penyidikan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban disabilitas Hak-hak
penerjemah dalam proses penyidikan pemerkosaan terhadap korban disabilitas
dan hambatan penerjemah dan penyidik dalam proses penyidikan kasus
pemerkosaan terhadap korban disabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerjemah sebagai pendamping
antara penidik dengan korban, membantu penyidik dalam menemukan bukti�bukti. Hak-hak penerjemah dalam penyelidikan kasus tindak pidana perkosaan
disabilitas yaitu hak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari ancaman
pihak-pihak lain. Hak untuk memperoleh waktu yang lama dalam
mengintrogasikan kejadian-kejadian yang dialami oleh korban.Adapun hambatan
atau tantangan yang seringkali dihadapi penerjemah dan penyidik dalam proses
pendampingan adalah dari pihak individu ( si korban) yang tidak memiliki riwayat
pendidikan serta trauma yang mendalam, keluarga yang malu dengan lingkungan
sekitar dan penegak hukum yang ingin kasus pemerkosaan disabilitas segera
terungkap.
Disarankan perlu adanya kerjasama antara tim penyidik, aparat penegak
hukum, psikolog, penerjemah dengan keluarga. Semuanya harus berperan aktif
dalam hal ini agar para disabilitas mendapat hak dan keadilan di depan hukum.
Jika terjadi tindak pidana kepada para disabilitas tetap harus diproses secara
hukum meskipun dalam jangka waktu yang lama
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr.H.Rizanizarli,S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | KEDUDUKAN PENERJEMAH DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP KORBAN DISABILITAS |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 05:22 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 05:22 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2980 |
