Keterangan saksi mahkota dalam tindak pidana penganiayaan ( suatu penelitian di pengadilan negeri banda aceh ).

SRI WAHYUNI, 1501110216 (2020) Keterangan saksi mahkota dalam tindak pidana penganiayaan ( suatu penelitian di pengadilan negeri banda aceh ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B .pdf] Text
FORM B .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[thumbnail of GABUNG PDF .pdf] Text
GABUNG PDF .pdf

Download (338kB)

Abstract

Dalam KUHAP tidak menjelaskan dasar hukum mengenai Saksi Mahkota, namun
dalam hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 tanggal 21
Maret 1990 menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum diperbolehkan mengajukan teman
terdakwa “saksi mahkota” yang ikut serta melakukan pidana sebagai saksi dipersidangan
Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa
tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian . Dalam prakteknya ada
kalanya Saksi Mahkota dibenarkan apabila tidak ada saksi lain yang melihat, mendengar,
mengalami peristiwa suatu tindak pidana.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan keterangan saksi mahkota dalam tindak pidana
penganiayaan, Perlindungan hukum terhadap saksi mahkota dalam perkara penganianyaan
dan Penggunaan Saksi Mahkota dalam Tindak Pidana Penganiayaan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara menelaah bahan-bahan
pustaka yang relevan dengan penelitian dan penelitian lapangan dilakukan dengan
mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder.
Hasil penelitian keterangan saksi mahkota dalam tindak pidana penganianyaan
dibenarkan oleh karena merujuk dari SEMA Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 Tentang
Hukum Pembuktian dalam perkara pidana menjelaskan apabila saksi mahkota digunakan
dalam hal terjadi penyertaan dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa
lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim. Perlindungan hukum
terhadap saksi mahkota tidak ada dalam tindak pidana penganiayaan, kecuali tindak pidana
korupsi, penggunaan saksi mahkota memunculkan konflik yuridis yaitu salah satu pihak
statusnya adalah saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena itu sebagai saksi ia harus terikat
sumpah apabila terjadi pelanggaran terhadap hal ini, maka akan diancam pidana yang
terdapat dalam ketentuan Pasal 224 KUHP.
Disarankan Agar Pemerintah membuat suatu peraturan berkenaan dengan saksi
mahkota seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Korupsi serta diperlukan perlindungan
hukum agar penerapan hukum dalam perkara pidana penganiayaan ditentukan dalam SEMA
Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 Tentang Hukum Pembuktian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Nurhafifah, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 05:03
Last Modified: 07 Sep 2026 05:03
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2972

Actions (login required)

View Item
View Item