Tindak Pidana Ketertiban Umum Dengan Mendirikan Bangunan Tanpa Izin (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh)

MARDIANSYAH PUTRA, 1601110237 (2020) Tindak Pidana Ketertiban Umum Dengan Mendirikan Bangunan Tanpa Izin (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)

Abstract

Tindak Pidana Ketertiban Umum Dengan Mendirikan Bangunan Tanpa Izin
diatur dalam Pasal 103 ayat (2) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004
tentang Bangunan Gedung yang berbunyi : Setiap pemilik bangunan yang tidak
memenuhi ketentuan pada Pasal 81 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda palng banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Meski sudah
ada ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal diatas namun kasus-kasus
Ketertiban Umum Dengan Mendirikan Bangunan Tanpa Izin yang terjadi di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh ini semakin berkembang dan
meresahkan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana ketetiban umum dengan mendirikan bangunan tanpa izin, hambatan yang
diterima dalam proses penyelesaian tindak pidana ketertiban umum dengan
mendirikan bangunan tanpa izin,upaya yang dilakukan dalam tindak pidana
ketertiban umum dengan mendirikan bangunan tanpa izin.
Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan melalui penelitian lapangan
dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer
melalui wawancara dengan responden dan informan dan kepustakaan dilakukan
untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari sumber-suber tertulis,
literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana ketertiban umum dengan mendirikan bangunan tanpa izin dilatarbelakangi
beberapa faktor yaitu faktor kepribadian pelaku faktor pendidikan/keluarga, faktor
lingkungan, faktor kesempatan, dan faktor pengawasan Hambatan yang diterima
dalam proses penyelesaian tindak pidana ketertiban umum dengan mendirikan
bangunan tanpa izin yaitu masih kurang siapnya tenaga pelaksana, lemahnya
organisasi, pelaksanaan dari qanun belum maksimal dan kurangnya dana operasional.
upaya yang dilakukan dalam tindak pidana ketertiban umum dengan mendirikan
bangunan tanpa izin yaitu melalui upaya pencegahan (preventif) sebelum terjadinya
kejahatan seperti sosialisasi, penyuluhan dan pendekatan moral terhadap pengawasan
dalam kegiatan dan upaya penindakan (represif) adalah penyelidikan dan penyidikan
dengan berpedoman pada KUHAP, KUHP serta peraturan perundang-undangan
lainnya setelah terjadinya kejahatan
Suatu perkara diharapkan selalu berpegang teguh pada rasa keadilan
tercapai ketentraman dalam masyarakat dan kepada masyarakat agar turut
berperan aktif membantu kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan
perkara tindak pidana ketertiban umum dengan mendirikan bangunan tanpa izin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: ADI HERMANSYAH, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: TINDAK PIDANA KETERTIBAN UMUM DENGAN MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 03:50
Last Modified: 07 Sep 2026 03:50
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2936

Actions (login required)

View Item
View Item