Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 77/Pid.B/2019/Pn-Bna Tentang Tindak Pidana Penadahan (Suatu Penelitian Di Pengadilan Negeri Banda Aceh)

: RENGGA MURAHATE, 1601110054 (2020) Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 77/Pid.B/2019/Pn-Bna Tentang Tindak Pidana Penadahan (Suatu Penelitian Di Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B .pdf] Text
FORM B .pdf

Download (172kB)
[thumbnail of GABUNG PDF.pdf] Text
GABUNG PDF.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang
Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP
menegaskan bahwa dalam menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan,
penggelapan, penadahan dari penuntut umum, ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai
barang atau uang yang menjadi obyek perkara. Namun dalam putusan Nomor
77/Pid.B/2019/PN-Bna, Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak memperhatikan nilai barang
yang menjadi obyek perkara tersebut sesuai dengan Perma No. 2 Tahun 2012.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketidaksesuaian antara tindakan pelaku
dengan pasal yang dituduhkan serta sanksi yang dijatuhkan dan menjelaskan adanya putusan
hakim yang belum mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam an skripsi ini yaitu metode penelitian hukum
normatif (yuridis normatif) yang menitikberatkan pada data sekunder yang menganalisis
putusan pengadilan buku-buku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan masalah yang dibahas. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa putusan yang dijatuhkan oleh
majelis hakim terhadap terdakwa belum sesuai antara tindakan pelaku dengan pasal yang
dituduhkan serta sanksi yang dijatuhkan karena terdakwa membeli barang dengan harga
yang wajar dan patut, sehingga terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya
merupakan hasil kejahatan. Putusan majelis hakim yang belum mencerminkan kepastian
hukum, kemanfaatan dan nilai keadilan karena majelis hakim tidak memperhatikan nilai
barang yang menjadi obyek perkara sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2
Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah
Denda dalam KUHP. Kepada majelis hakim disarankan dapat memberikan sanksi yang sesuai antara tindakan
pelaku dengan pasal yang dituduhkan serta sanksi yang dijatuhkan sebagai tindakan yang
mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan dan nilai keadilan bagi terdakwa. Kepada
masyarakat disarankan selalu waspada dan curiga, terutama terhadap barang bekas yang dijual
dengan harga yang murah dari harga pasaran, terlebih lagi jika tidak dilengkapi dengan surat
atau nota bukti pembelian karena bisa saja barang tersebut adalah barang hasil kejahatan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Adi Hermansyah, SH, MH
Uncontrolled Keywords: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 77/Pid.B/2019/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENADAHAN
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 07 Sep 2026 03:45
Last Modified: 07 Sep 2026 03:45
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2933

Actions (login required)

View Item
View Item