M.Alif Al Ghifari, 2201110026 (2026) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kenyamanan Dan Keamanan Konsumen Dalam Penggunaan Fasilitas Gym Di Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
M. ALIF AL-GHIFARI.pdf
Download (2MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (265kB)
Abstract
Member pusat kebugaran merupakan konsumen yang juga mempunyai hak hak yang sama seperti dalam pasal 4 UU No 8 tahun 1999 seperti yang telah disebutkan di atas, terutama hak untuk mendapatkan. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Namun Kenyataan di lapangan masih ada konsumen yang dirugikan saat menjadi konsumen pusat kebugaran baik dari segi keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna fasilitas Gym pada pusat kebugaran di Kota Banda Aceh, Bagaimana Tanggung jawab pelaku usaha pusat kebugaran terhadap kerugian yang dialami konsumen serta Bagaimana Penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen pada saat penggunaan fasilitas Gym di pusat kebugaran.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatitf. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Melalui dokumen atau literature (library research) dan penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pelaku usaha gym antara lain dari faktor keamanan memasang CCTV serta Loker Room yang terkunci dengan aman, faktor Kenyamanan tempat Latihan yang ramah dan bersih serta rapi serta keselamatan dengan hadirnya pelatih yang di sediakan oleh pelaku usaha. Tanggungjawab pelaku usaha saat terjadi kecelakaan di tempat gym berlaku saat kecelakaan terjadi akibat dari kelalaian dan kesalahan dari pemilik/pengelola tempat usaha gym, namun jika kecelakaan terjadi karena kelalaian dari si konsumen maka pelaku usaha hanya menolong dan menghubungkan dengan rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak Gym. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi/pengadilan ataupun non-litigasi/diluar pengadilan.
Disaran kepada: 1)Pelaku usaha pusat kebugaran hendaknya meningkatkan standar keselamatan dan keamanan fasilitas gym dengan melakukan pemeriksaan serta perawatan alat secara berkala. 2) Konsumen diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa pusat kebugaran. Sebelum menggunakan fasilitas gym, konsumen perlu memperhatikan petunjuk penggunaan alat, mengikuti arahan instruktur, serta segera melaporkan apabila menemukan fasilitas yang rusak atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. 3) Pemerintah daerah dan instansi terkait di Kota Banda Aceh perlu meningkatkan pengawasan terhadap operasional pusat kebugaran Gym melalui penerapan standar keamanan dan pelayanan yang jelas.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr.Yusri Z Abidin, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Pelaku Usaha,GMY,Perlindungan Konsumen |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | alif Alifalghifari |
| Date Deposited: | 01 Sep 2026 08:26 |
| Last Modified: | 01 Sep 2026 08:26 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2484 |
