Problematika Pemanggilan Pihak Tergugat Melalui Surat Tercatat Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2023 Di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Muhammad Ikram Ramadhan, 2201110091 (2026) Problematika Pemanggilan Pihak Tergugat Melalui Surat Tercatat Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2023 Di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Berdasarkan pasal 15 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan bagi tergugat atau pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik maka panggilan dilakukan melalui surat tercatat sesuai SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat sebagai upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan mengalihkan penyampaian panggilan dari jurusita kepada jasa pos. Namun, pelaksanaan pemanggilan terhadap pihak tergugat melalui surat tercatat menimbulkan berbagai problematika, terutama dikembalikannya relaas panggilan. Persoalan ini penting untuk dikaji, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang sebagian besar perkaranya disampaikan melalui mekanisme surat tercatat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kendala dalam pelaksanaan pemanggilan pihak tergugat melalui surat tercatat, menganalisis dampak retur relaas panggilan tersebut terhadap penanganan perkara, serta merumuskan solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasi retur relaas panggilan melalui surat tercatat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera pengganti, dan jurusita pengganti, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen perkara, termasuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala pemanggilan melalui surat tercatat meliputi kedudukan kurir pos yang bukan pejabat tersumpah, ketidakakuratan alamat, penolakan penerimaan tanda terima, kendala teknis dan geografis, serta lemahnya koordinasi antara pengadilan dan kantor pos. Kendala tersebut berdampak pada penundaan sidang dan pemanggilan ulang, penambahan panjar biaya, risiko cacat formil, serta terhambatnya akses keadilan yang menggerus asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemanggilan pihak tergugat melalui surat tercatat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh belum berjalan sepenuhnya efektif karena berbagai kendala yang berujung pada retur relaas dan berdampak pada terganggunya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, optimalisasi mekanisme ini menuntut akurasi data alamat, penguatan koordinasi antar lembaga, serta pengawasan agar tujuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dapat tercapai secara optimal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Riza Cadizza S.H., LLM
Uncontrolled Keywords: Pemanggilan, surat tercatat, SEMA No. 1 Tahun 2023, Mahkamah Syar'iyah
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad ikram Ramadhan
Date Deposited: 26 Aug 2026 09:49
Last Modified: 26 Aug 2026 09:49
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2368

Actions (login required)

View Item
View Item