Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Citra Pribadi Dalam Pembuatan dan Penyebaran Stiker Digital Tanpa Izin

Ilham Akbar, 2201110120 (2026) Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Citra Pribadi Dalam Pembuatan dan Penyebaran Stiker Digital Tanpa Izin. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiya Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP ILHAM.pdf] Text
SKRIPSI LENGKAP ILHAM.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (400kB)

Abstract

Pasal 1365 KUHPerdata menghendaki agar setiap perbuatan melanggar
hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain diikuti dengan tanggung jawab
ganti rugi dari pihak yang bersalah, sehingga setiap individu seharusnya
memperoleh perlindungan atas citra pribadinya, termasuk hak menentukan sendiri
penggunaan wajah atau identitasnya sebagaimana dijamin dalam prinsip
perlindungan data pribadi. Namun, kenyataannya penggunaan citra pribadi
seseorang untuk pembuatan stiker digital maupun cetak masih marak dilakukan
tanpa persetujuan pemiliknya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan ketentuan hukum yang
mengatur perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan citra pribadi dalam
pembuatan dan penyebaran stiker digital tanpa izin, bentuk-bentuk akibat hukum
yang timbul akibat pembuatan dan penyebaran stiker tanpa izin yang diberikan
terhadap pelaku, serta bentuk tanggung jawab atas penyalahgunaan citra pribadi
dalam stiker digital tanpa izin.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris.
Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang berpedoman pada peraturan-peraturan,
buku-buku atau literatur-literatur hukum, sedangkan empiris adalah suatu metode
penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata yang
hidup pada lingkungan masyarakat, apakah sudah berjalan sesuai dengan aturan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia, melalui
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah
memberikan dasar hukum yang jelas terkait perlindungan dan bentuk
pertanggungjawaban atas penyalahgunaan citra pribadi, baik dalam ranah
keperdataan, administratif, maupun pidana.
Disarankan kepada legislator, perlu harmonisasi regulasi yang secara
eksplisit mengakui hak atas citra diri digital, termasuk pedoman teknis untuk
pelanggaran seperti stiker dan meme. Bagi penegak hukum, pendekatan perlu
bergeser dari reaktif menjadi preventif dengan mengedepankan prinsip persetujuan
eksplisit. Terakhir, perlu dikembangkan mekanisme penyelesaian sengketa
alternatif yang sederhana dan murah, seperti mediasi daring, sebagai jalan tengah
antara penyelesaian kekeluargaan dan litigasi perdata yang panjang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Citra Pribadi, Stiker Digital
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email ilham.akbar260102@gmail.com
Date Deposited: 26 Aug 2026 08:46
Last Modified: 26 Aug 2026 08:46
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2352

Actions (login required)

View Item
View Item