Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Di Bawah Tangan Oleh Debitur Tanpa Persetujuan Kreditur Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Leasing (Suatu Penelitian di PT. Adira Dinamika Multifinance TBK Banda Aceh)

Widia Indriani, 2201110069 (2026) Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Di Bawah Tangan Oleh Debitur Tanpa Persetujuan Kreditur Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Leasing (Suatu Penelitian di PT. Adira Dinamika Multifinance TBK Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia menyebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek
jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tetulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Namun dalam
kenyataanya pengalihan objek jaminan fidusia dibawah tangan oleh debitur tanpa
persetujuan kreditur dalam perjanjian sewa guna leasing tidak sesuai dengan
perjanjian yang ada.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur, untuk menjelaskan
akibat hukum atas pengaruh objek jaminan fidusia tanpa mengetahui kreditur,
untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pengalihan jaminan
fidusia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian
skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (Field
Research). Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data
sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan
pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan
penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan
mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Faktor penyebab peralihan objek
jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur yaitu faktor ekonomi dan finansial,
faktor hukum dan pengetahuan sosial serta faktor pengawasan dan kreditur, Akibat
hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia tanpa mengetahui kreditur yaitu
akibat hukum perdata dimana debitiur dianggap melanggar perjanjian pokok kredit
sehingga kreditur berhak menuntut pelunasan seluruh sisa utang seketika dan akibat
hukum pidana, Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap penglalihan jaminan
fidusia bentuk akta jaminan fidusia, pendaftaran jaminan fidusia, sifat mendahului,
asas droit de suite, eksekusi objek jaminan fidusia dan ketentuan pidana .
Diharapkan kepada pihak kreditur dan debitur untuk mengatur secara jelas
bentuk-bentuk perjanjian sewa guna leasing agar faktor-faktor penyebab peralihan
objek jaminan fidusia tidak terjadi, diharapkan kepada para pihak agar dapat
melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati bersama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Yusri Z Abidin, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Sewa Guna Usaha Leasing
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Widia Indriani Widia
Date Deposited: 21 Aug 2026 02:26
Last Modified: 21 Aug 2026 02:26
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2137

Actions (login required)

View Item
View Item