Syarafud Dinil Uqayli, 2201110123 (2026) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Produk Skincare Overclaim (Suatu Penelitian di Wilayah kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (4MB)
FORM B.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum kepada konsumen atas hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta melarang pelaku usaha memberikan klaim yang tidak benar atau menyesatkan. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan peredaran produk skincare dengan klaim yang tidak sesuai, khususnya melalui media digital, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik secara ekonomi maupun kesehatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan produk skincare overclaim, perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian akibat produk skincare overclaim, serta penerapan sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik overclaim.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan produk skincare overclaim telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta didukung bukti ilmiah yang memadai. Namun, masih ditemukan pelaku usaha yang memberikan klaim berlebihan sehingga berpotensi merugikan konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan melalui upaya preventif dan represif, seperti pengawasan produk, pengaturan promosi dan iklan, mekanisme pengaduan, serta penyelesaian sengketa. Sanksi hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik overclaim dalam penjualan produk skincare meliputi sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penelitian tersebut disarankan kepada pemerintah dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk skincare, khususnya yang dipasarkan melalui media sosial dan marketplace, serta mempertegas penerapan sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan overclaim
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes |
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Konsumen,Skincare,Overclaim |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | syarafud dinil uqayli |
| Date Deposited: | 20 Aug 2026 03:48 |
| Last Modified: | 20 Aug 2026 03:48 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/2130 |
