: ZAKI FUAD KHALIL, 1701110112 (2020) Tindak Pidana Penipuan Proyek Pembangunan Rumah Dhuafa (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B .pdf
Restricted to Repository staff only
Download (139kB)
GABUNG PDF .pdf
Download (397kB)
Abstract
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimaksud dengan penipuan yaitu
barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Meski sanksi pidana untuk pelaku penipuan telah
dinyatakan dengan tegas dalam KUHP namun tetap saja tindak pidana penipuan masih sering
terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan
proyek pembangunan rumah dhuafa di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk
menjelaskan modus operandi dalam perkara tindak pidana penipuan rumah dhuafa di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana penipuan proyek pembangunan rumah
dhuafa.
Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif - empiris melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian
lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan
dan kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari sumber-suber
tertulis, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan proyek
pembangunan rumah dhuafa di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah faktor
keimanan, faktor keinginan, faktor ekonomi, faktor kesempatan, faktor lingkungan, dan faktor
peranan korban. Modus operandi dalam perkara tindak pidana penipuan rumah dhuafa di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu terdakwa berpura-pura sebagai orang yang dekat
dengan Dinas Cipta Karya, dan memiliki beberapa kenalan di Cipta Karya Aceh. Dasar pertimbangan
hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan proyek pembangunan rumah dhuafa adalah
Pertimbangan yang bersifat yuridis, dakwaan jaksa penuntut umum yaitu keterangan terdakwa,
keterangan saksi, barang bukti, pasal-pasal peraturan hukum pidana dan pertimbangan non yuridis
yaitu latar belakang perbuatan terdakwa, keadaan sosial ekonomi terdakwa,
terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah di hukum,
terdakwa mengembalikan uang dan adanya penyesalan dan berjanji tidak mengulanginya.
Disarankan kepada penegak hukum dalam hal ini hakim agar lebih bijaksana dan teliti dalam
memutuskan suatu putusan terhadap suatu tindak pidana, guna untuk memberikan efek jera kepada
pelaku tindak pidana dan memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada seluruh masyarakat.
Dan membangun kerjasama antara instansi kepolisian dengan intansi pemerintah maupun non
pemerintah demi mencegah terjadinya tindak pidana supaya meningkatnya keamanan dan
ketrentaman masyarakat
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Adi Hermansyah, SH, MH |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA PENIPUAN PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH DHUAFA |
| Subjects: | 610 Ilmu Kesehatan Masyarakat |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 24 Jun 2026 07:50 |
| Last Modified: | 24 Jun 2026 07:50 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1455 |
