SYARIFUDIN SY, 1601110115 (2020) Tindak Pidana Tidak Menyampaikan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Berbahaya Dan Khusus Dalam Pelayaran (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (306kB)
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
Abstract
Dalam Pasal 295 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran disebutkan, bahwa “Setiap orang yang mengangkut barang-barang
berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). Meski ancaman pidananya tergolong berat namun kenyataannya tindak
pidana tidak menyampaikan pemberitahuan pengangkutan barang berbahaya dan
khusus terjadi di wilayah hukum direktorat kepolisian perairan dan udara polda
aceh semakin meningkat dan meresahkan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pelayaran, hambatan yang diterima dalam proses penyelesaian kasus
terjadinya tindak pidana pelayaran, upaya yang dilakukan dalam tindak pidana
pelayaran.
Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan melalui penelitian lapangan
dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer
melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian dan kepustakaan
dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari sumber-suber
tertulis, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya Tindak
Pidana tidak menyampaikan pemberitahuan pengangkutan barang berbahaya dan
khusus dalam pelayaran dilatarbelakangi beberapa faktor yaitu faktor kepribadian
pelaku, faktor pendidikan/keluarga, faktor lingkungan dan faktor adanya kesempatan
yang diperoleh pelaku. hambatan yang diterima dalam proses penyelesaian tindak
pidana tidak menyampaikan pemberitahuan pengangkutan barang berbahaya dan
khusus dalam pelayaran yaitu kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai
dokumen perizinan pengoperasian kapal. upaya yang dilakukan dalam tindak
pidana tidak menyampaikan pemberitahuan pengangkutan barang berbahaya dan
khusus dalam pelayaran yaitu melalui upaya pencegahan (preventif) sebelum
terjadinya kejahatan dan upaya penindakan (represif) setelah terjadinya kejahatan
Disarankan kepada pelaku tindak pidana tidak menyampaikan
pemberitahuan pengangkutan barang berbahaya dan khusus dalam pelayaran
disarankan agar tidak mengulanggi perbuatannya, Disarankan kepada penegak
hukum agar dalam memproses suatu perkara diharapkan selalu berpegang teguh
pada rasa keadilan tercapai ketentraman dalam masyarakat dan kepada
masyarakat agar turut berperan aktif membantu kinerja aparat penegak hukum
tindak pidana pelayaran
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Mukhlis, S.H ., M.Hum. |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA TIDAK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN KHUSUS DALAM PELAYARAN |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 23 Jun 2026 04:35 |
| Last Modified: | 23 Jun 2026 04:35 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1410 |
