Tindak pidana penganiayaan ringan yang di selesaikan secara adat ( suatu penelitian di gampong reuhat tuha kec. Suka makmur kab. Aceh besar )

ANDRA REVANDRA AJ, : 1601110069 (2020) Tindak pidana penganiayaan ringan yang di selesaikan secara adat ( suatu penelitian di gampong reuhat tuha kec. Suka makmur kab. Aceh besar ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of GABUNG PDF .pdf] Text
GABUNG PDF .pdf

Download (462kB)
[thumbnail of FORM B .pdf] Text
FORM B .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB)

Abstract

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penganiayaan diatur dalam Pasal 351
sampai dengan Pasal 358, mengenai penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 ayat (1)
KUHP Penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Di masyarakat Aceh penganiayaan dapat
diselesaikan melalui jalur hukum adat. Sesuai Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9 tahun 2008
tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat disebutkan Sengketa/perselisihan adat
dan adat istiadat meliputi 13 (tiga belas) perkara, salah satunya tentang penganiayaan ringan. Terhadap pelaku penganiayaan ringan oleh hakim desa dapat diberikan hukuman denda atau
membayar ganti rugi pengobatan, namun ternyata masih ditemukan 3 (tiga) kasus
penganiayaan ringan di Gampong Reuhat Tuha Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh
Besar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan Faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penganiayaan ringan di Gampong Reuhat Tuha, menjelaskan Dasar pertimbangan
Hakim adat Desa memberikan sanksi denda atau biaya pengobatan terhadap pelaku tindak
pidana penganiayaan serta hambatan dan upaya yang dilakukan aparat gampong terhadap
penerapan peradilan adat tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara menelaah bahan-bahan
pustaka yang relevan dengan penelitian dan penelitian lapangan dilakukan dengan
mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder.
Hasil penelitian Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan
ringan, yakni: faktor biologis, faktor kepribadian dan faktor psikologis. Dasar pertimbangan
Hakim Adat Desa memberikan sanksi denda atau biaya pengobatan, dikarenakan faktor
persaudaraan yang selama ini telah dijalani sebagai sesama masyarakat gampong tersebut.
hambatan aparat gampong terhadap penerapan peradilan adat tindak pidana tersebut
dikarenakan Pihak kepolisisan masih menerima laporan dari korban,Kurangnya pemahaman
masyarakat tentang hukum adat, dan keluarga korban merasa tidak puas terhadap putusan
hakim desa, Upaya yang dilakukan aparat gampong bersifat pencegahan dengan cara
sosialisasi, penyuluhan, pendekatan moral terhadap pelaku. Upaya penanggulangan dilakukan
dengan cara memberikan sanksi adat dan tindakan adat lainnya.
Disarankan Kepada pihak kepolisian agar tidak lagi menerima laporan dari korban
penganiaayan ringan, karena itu merupakan kewenangan hukum adat. Kepada Hakim adat
agar dapat memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap tindak pidana penganiayaan ringan
dan Kepada pimpinan daerah serta perangkat gampong agar dapat memberikan sosialisasi
dan pehaman kepada masyarakat tentang hukum adat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: T. Mufizar, S.H.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DI SELESAIKAN SECARA ADAT
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 18 Jun 2026 04:09
Last Modified: 18 Jun 2026 04:09
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1354

Actions (login required)

View Item
View Item