YASIR ALBAN, 1501110156 (2019) Tindak Pidana Penadahan Komputer Jinjing (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (510kB)
FORM B.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (744kB)
Abstract
Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa “dengan hukuman penjara selama-lamanya empat
tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), karena sebagai
sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai,
menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan,
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang
diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.” Namun dalam
kenyataannya masih terjadinya tindak pidana penadahan di lingkungan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan faktor penyebab, pertimbangan hakim
dan hambatan penanggulangan penadahan Komputer Jinjing di Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan
(libtary research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan
dengan membaca buku buku, serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan
penelitian lapangan dilakukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh
dengan mewawancarai para responden dan informan yang mengetahui pokok
permasalahan dalam penelitian ini, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana
penadahan komputer jinjing adalah faktor ketidaktahuan tentang barang yang diperoleh
dan lapangan pekerjaan yang terbatas. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
hukuman tindak pidana penadahan adalah keadaan yang memberatkan terdakwa kurang
teliti dalam transaksi jual beli satu unit komputer jinjing tersebut dan perbuatan
tersangka sangat meresahkan masyarakat. Pertimbangan hakim yang meringankan
adalah terdakwa mengaku berterus terang atas perbuatannya, terdakwa merasa bersalah
dan menyesal berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan
dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Hambatan penanggulangan
penadahan komputer jinjing di Banda Aceh adalah kesulitan untuk melakukan
pembuktian, kurangnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dan kurangnya sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh kepolisian.
Disarankan kepada hakim, polisi dan jaksa untuk dapat memberikan hukuman
yang lebih berat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar memberi efek
jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya. Juga disarankan kepada masyarakat
untuk lebih hati hati lagi dalam membeli komputer jinjing bekas pakai dengan
mengecek asal usul komputer jinjing tersebut didapatkan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Ida Keumala Jeumpa, SH., MH |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA PENADAHAN KOMPUTER JINJING |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 03:36 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 03:36 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1341 |
