MISTRIAN AULIY DINA IRIN, 1601110127 (2022) Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Mobil (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (468kB)
SKRIPSI.pdf
Download (2MB)
Abstract
Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa, penyidik wajib menunjuk
penasihat hukum sebagai pemberi bantuan hukum bagi tersangka yang diancam dengan
pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, ada pasal yang mengkhususkan bantuan hukum
cuma-cuma dalam hal pendampingan hukum yang tercantum Pasal 56 ayat (2) KUHAP
yakni, “penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma, Kemudian untukgolongan
mampu, pendampingan hukum merupakan hakyang diperoleh tersangka untuk
menunjuk pengacara yang mereka bayarsendiri tanpa campur tangan pihak kepolisian.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui ada yang tidak menerima bantuan
hukum bagi pelaku tindak pidana pencurian mobil. Untuk mengetahui hambatan dalam
menerima menerima bantuan hukum pada pelaku tindak pidana pencurian mobil.
Untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan bantuan hukum oleh pelaku
tindak pidana pencurian mobil di wilayah hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penelitia ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan
mengumpulan data dilapangan dan didukung oleh data perpustakaan. Untuk
mengumpulkan data dilakukan penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian perpustakaan terdiri dari buku, jurnal dan perundang-undangan, sedangkan
penelitian lapangan melakukan wawancara dengan informan dan responden.
Penerimaan yang tidak Menerima Bantuan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana
Pencurian Mobil sesuai dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) ditentukan kualifikasi pihak
yang berhak menerima bantuan hukum yaitu 1). Orang miskin dan 2) kelompok orang
miskin. Selanjutnya orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan hukum adalah
orang-orang yang mampu. Hambatan dalam menerima bantuan hukum adalah,
lemhanya masalah hukum yang ada dalam penerima bantuan hukum yang hanya
ditujukan kepada orang atau kelompok orang miskin, Upaya yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada
masyarakat miskin adalah: 1) mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian
bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 2)meningkatkan ketersediaan pemberi
bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 3) meningkatkan sumber daya manusia.
Diharapkan kepada pemerintah untuk menyediakan bantuan hukum kepada
terdakwa dan menunjuk advokat. Diharapkan kepada pemerintah untuk menyediakan
bantuan hukum yang maksimal kepada terdakwa.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr. H. Rizanzarli, SH., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MOBIL |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 02:40 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 02:40 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1335 |
