SYAHWAL ILLIYADI, 1601110027 (2021) Tindak Pidana Penipuan Bukti Pembayaran Handphone (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI FULL.pdf
Download (738kB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (4MB)
Abstract
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menegaskan
bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum,memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu
muslihat dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang kepadanya, atau memberi hutang maupun menghapus
piutang di ancaman karena penipuan dengan Pidana penjara paling lama empat
tahun. Meski ancaman Pidana tergolong berat namun masih banyak terjadi
penipuan dengan berbagai modus.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak Pidana Penipuan Bukti pembayaran handphone, Pertimbagan Hakim dalam
menjatuhkan sanksi Pidana terhadapa pelaku tindak Pidana Penipuan bukti
pembayaran handphone, hambatan dan upaya dalam penaggulangan tindak Pidana
Penipuan bukti pembayaran handphone.
Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian
yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan wawancara dan
kepustakaan. Penelitian lapangan di lakukan untuk memperoleh data primer
melalui wawancara dengan responden dan kepustakaan dilakukan untuk
memeperoleh data skunder dengan cara mempelajari sumber-sumber tertulis,
literatur dan peraturan perudang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
Pidana Penipuan bukti pembayaran handphone dilatar belakangi faktor
ekonomi,faktor pendidikan dan faktor keinginan. Dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara ringan yaitu pelaku belum pernah di
hukum,memberi keterangan dengan jujur, melakukanya karena himpitan ekonomi,
dan adanya rasa penyesalan. Hambatan dalam penanggulangan Tindak Pidana
Penipuan ini yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakuan tindakan
atas kejahatan yang dialaminya, kurangnya rasa peduli satu sama lain, masih
minimnya pengetahuan dalam melaporkan kejahatan, dan sulit melacak
keberadaan pelaku. Upaya dalam penaggulanagn tindak pidana penipuan bukti
pembayaran handphone menggunakan upaya pencegahan (preventif) yaitu upaya
awal untuk menanamkan nilai dan norma yang baik sehingga hilangnya niat
melakukan kejahatan seperti melakuakan sosialisasi hukum. dan upaya
penindakan (represif) yaitu memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan
sesuai dengan perbuatan yang dilakukanya agar timbulnya efek jera dan tidak
mengulagi perbutannya, dilakukan setela terjadinya kejahatan.
Disarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi tentang
kejahatan. kepada Hakim memberikan putusan yang sesuai terhadap pelaku
kejahatan, serta kepada masyarakat turut berperan aktif membantu kinerja aparat
penegak hukum dalam penanganan perkara penipuan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Riza Chatias Pratama, SH., LLM |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA PENIPUAN BUKTI PEMBAYARAN HANDPHONE |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 17 Jun 2026 08:05 |
| Last Modified: | 17 Jun 2026 08:05 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1331 |
