Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 432/Pid.Sus/2019/Bna Tentang Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik

CUT RUHUL INAYAH FAHMI, 1701110110 (2021) Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 432/Pid.Sus/2019/Bna Tentang Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf

Download (945kB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (257kB)

Abstract

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Namun kenyataannya tidak semua orang yang terkena Undang-Undang Informasi dan
Transaksi memiliki permasalahan konteks dengan Undang-Undang tersebut. Dan
terdakwa yang dituduh yang melakukan pencemaran nama baik karena kritikannya untuk
suatu sistem yang dianggapnya salah pada tempat dia bekerja, justru menjeratnya
menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim menjatuhkan
pidana sesuai dengan tuntutan jaksa dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
pencemaran nama baik dalam putusan nomor 432/pid.sus/2019/bna.
Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah penelitian hukum normatif,
dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan dengan membaca, mengutip,
menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapatnya putusan hakim yang sama
dengan dakwaan tunggal jaksa Penuntut Umum yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik karena pelaku
bersikeras dan tidak mau mengakui kesalahannya serta dari fakta yang ditemukan pelaku
tidak ada inisiatif untuk meminta maaf dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana
penjara 3 bulan dan denda 10.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan karena menurut fakta yang
ditemukan dipengadilan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pencemaran nama
baik.
Kepada para penegak hukum agar lebih memperhatikan penjatuhan pidana karena
mencerminkan keadilan, kejujuran dan kemanfaatan kepada masyarakat, tidak adanya
pengekangan hak dalam menjatuhkan pidana tersebut, karena setiap hakim menjatuhkan
pemidanaan menjadi suatu perhatian lebih oleh masyarakat dan setiap tegaknya hukum
akan menjadi nilai baik oleh masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: (Dr. RIZANIZARLI. SH,.M.H)
Uncontrolled Keywords: STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 432/PID.SUS/2019/BNA TENTANG TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 17 Jun 2026 07:52
Last Modified: 17 Jun 2026 07:52
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1329

Actions (login required)

View Item
View Item