Pelaksanaan Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Terhadap Barang Bukti Sepeda Motor ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kejaksaaan Negeri Banda Aceh )

Wafi Ihksan, 1601110035 (2020) Pelaksanaan Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Terhadap Barang Bukti Sepeda Motor ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kejaksaaan Negeri Banda Aceh ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (310kB)
[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, di sebutkan bahwa “Apabila perkara sudah putus, maka benda yang
dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang disebut dalam
putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk
negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat
dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti
dalam perkara lain”. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang namun dalam
pelaksaannya masih terdapat hambatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
pengembalian barang bukti Sepeda Motor di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan
menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banda
Aceh dalam pelaksanaan pengembalian terhadap barang bukti Sepeda Motor
Metode enelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan
dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka yang relevan dengan penelitian dan
penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan,
Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian Pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam
perkara yang sudah mendapatkan putusan inkracht hakim membuat surat petikan
putusan. Petikan putusan tersebut lalu diberikan kepada jaksa agar jaksa langsung
membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim dan membuat berita acara
pengambilan barang bukti. Setelah itu diberikan kepada orang yang sudah
disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan putusan yang ditetapkan oleh hakim.
Hambatan dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti adalah tidak ada
pengaturan Undang-Undang yang mengatur jangka waktu dalam pengembalian
barang bukti dan orang yang berhak menerima barang bukti tersebut menolak
untuk menerimanya. Upaya yang dilakukan Jika motor yang digunakan dalam
perbuatan pidana tersebut adalah kepunyaan pihak ketiga, maka Jaksa meminta
kepada korban untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan, sehingga
majelis hakim mengeluarkan penetapan pinjam pakai dan dapat diberikan kepada
pihak ketiga tersebut.
Disarankan penambahan dan pembaharuan sarana prasarana untuk
meminimalisir terjadinya penumpukan barang bukti di RUPBASAN agar barang
bukti tidak menumpuk di kejaksaan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Airi Safrijal, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 17 Jun 2026 07:04
Last Modified: 17 Jun 2026 07:04
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1316

Actions (login required)

View Item
View Item