Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Oleh Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)

MUHAMMAD HABIBULLAH ASLAM, 1301110106 (2019) Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Oleh Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (823kB)
[thumbnail of form b.PDF] Text
form b.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KUHAP Pasal 118 ayat 2, berbunyi Dalam hal tersangka dan atau saksi
tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita
acara dengan menyebut alasannya. Di Wilayah Kerja Polresta Banda Aceh ada
terjadi penolakan penandatangan berita acara dalam proses penyidikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor tersangka
menolak menandatangani berita acara pemeriksaan perkara, akibat hukum
penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan perkara oleh tersangka
dalam proses penyidikan, upaya yang dilakukan oleh penyidik apabila tersangka
menolak menandatangani berita acara pemeriksaan perkara.
Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan
penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari literature peraturan perundang�undangan serta pendapat para sarjana yang relevan dengan penulisan skripsi ini.
Untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan cara
mewawancarai informan dan responden guna untuk menjelaskan sesuatu yang
berkenaan dengan pembahasan yang dibahas.
Hasil Penelitian menunjukan Faktor penyebab tersangka menolak
menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka tidak mau dilakukan
pemeriksaan, adanya pemerasan, ancaman, atau paksaan dari orang lain. Akibat
hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan berpengaruh
terhadap putusan pengadilan sehingga hakim akan memperberat hukuman, dapat
juga batal demi hukum sesuai dengan alasan-alasan tersangka.Upaya yang
dilakukan oleh penyidik atas penolakan penandatanganan berita acara oleh
tersangka penyidik membuatkan surat berita acara penolakan penandatanganan
serta penjelasan atau keterangan serta menyebutkan alasan-alasan yang
menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menandatanganinya.
Diharapkan kedepannya penyidik meningkatkan kemampuan dan
pengetahuan tentang penyidikan, Penyidik hendaknya bersikap objektif dalam
menangani setiap perkara. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, meningkatkan
kerjasama dalam membahas soal penyidikan tindak pidana ataupun proses
penegakan hukum meskipun ada perbedaan tujuan dari masing-masing lembaga.
Penyidik harus berpedoman pada aturan yang berlaku dengan memperhatikan
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam setiap pelaksanaan proses
penegakan dengan tidak mengesampingkan hak asasi manusia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: (Adi Hermansyah, S.H.,M.H)
Uncontrolled Keywords: HABIBULLAH ASLAM, PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN (Suatu Penelitian di Polretsa Banda Aceh)
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 17 Jun 2026 06:43
Last Modified: 17 Jun 2026 06:43
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1312

Actions (login required)

View Item
View Item