T. AULIA QURAISY, 1501110052 (2019) Tindak Pidana Penipuan Dengan Jaminan Mobil (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (621kB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (21MB)
Abstract
Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. Namun pada kenyataannya tindak pidana
penipuan dengan jaminan mobil semakin berkembang di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana
penipuan dengan jaminan mobil di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh,
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang relatif ringan bagi
pelaku tindak pidana penipuan dengan jaminan mobil dan kendala-kendala dan
upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penanggulangan tindak
pidana penipuan dengan jaminan mobil.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field
research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan
dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan
cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penipuan dengan jaminan mobil yaitu faktor ekonomi, keinginan, kesempatan
dan lemahnya iman pelaku. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
terlalu ringan bagi pelaku tindak pidana penipuan dengan jaminan mobil didasarkan
pada pertimbangan yuridis berupa tuntutan jaksa, keterangan terdakwa, keterangan
saksi, barang bukti, peraturan perundang-undangan. Majelis hakim juga
memperhatikan aspek-aspek non yuridis yang didasarkan latar belakang perbuatan
terdakwa, kondisi sosial ekonomi terdakwa, adanya pengakuan dan penyesalan atas
perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa punya tanggungan
keluarga dan terdakwa berikap sopan serta berterus terang selama persidangan.
Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penipuan dengan jaminan mobil
penerapan pidana yang terlalu ringan dan kurangnya kewaspadaan dan kehati-hatian
masyarakat. Adapun upaya dalam penanggulangan tindak pidana penipuan dengan
jaminan mobil dilakukan melalui upaya preventif dengan sosialisasi dan upaya
refresif dengan pencarian pelaku dan penahanan tersangka.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar membangun kerjasama antara
kepolisian dengan masyarakat demi meningkatnya keamanan dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat. Aparat penegak hukum juga disarankan agar merespon
dengan baik pengaduan masyarakat dan dapat menghukum pelaku dengan hukuman
yang berat agar pelaku mendapatkan efek jera.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN JAMINAN MOBIL |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 17 Jun 2026 04:58 |
| Last Modified: | 17 Jun 2026 04:58 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1292 |
