JOKO ARI SEPTIANTO, 1901110117 (2023) Fungsi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Hukum Nasional. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (260kB)
Abstract
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan ketidak pastian bahwa
KPK sebagai Lembaga Independen yang mana setelah di bentuknya Dewan
Pengawas KPK di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pembentukan
tersebut yang menjadi problema di lingkungan masyarakat telah menimbulkan pro
dan kontra.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Kedudukan Dewan Pengawas KPK
Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, serta untuk menjelaskan Fungsi
Kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif,
Penelitian ini menggunakan data kepustakaan yang berupa buku, jurnal, dan lain�lain pada setiap peristiwa hukum yang terjadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mengenai kedudukan Dewan Pengawas
diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan
mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud diatur dengan
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 37A Undang-undang No. 19 Tahun 2019, fungsi Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi pemberantasan Korupsi. Dewan Pengawas dibentuk dengan tujuan
sebagai Lembaga yang mengawasi kinerja KPK, kinerja Pimpinan KPK dan
pegawai KPK baik dalam hal kinerja maupun kode etik berdasarkan laporan dari
masyarakat.
Disarankan, agar ada suatu lembaga Non struktural yang dapat mengawasi
Dewan Pengawas KPK. sebagaimana kita ketahui secara teknis KPK tidak lagi
independen karena dalam melakukan tugas dan wewenangnya, KPK sebelum
melakukan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan wajib terlebih dahulu
dengan izin dari Dewan Pengawas walaupun dalam keadaan yang sangat
mendesak sekalipun. Disarankan juga bahwa KPK tidak harus memiliki Dewan
Pengawas karena adanya Dewan Pengawas justru kinerja KPK menjadi
Terhambat dengan proses mengajukan Izin kepada Dewan Pengawas terlebih
dahulu.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Syarifah Sharah Natasya, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | FUNGSI DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 06:15 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 06:15 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1262 |
