NADIA RAHMADHANA, 1901110056 (2023) Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Banda Aceh (Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (963kB)
SKRIPSI GABUNG PDF.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 berbunyi “Kepala Rupbasan
bertanggung jawab atas keamanan benda sitaan dan barang rampasan pada
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Namun dalam kenyataannya jarang
sekali penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menitipkan
benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Kewenangan Rupbasan Kelas I
Banda Aceh dalam melaksanakan tugas terhadap Basan Baran, Hambatan
Rupbasan Kelas I Banda Aceh dalam menjalankan kewenangannya terhadap
Basan Baran, Upaya yang dilakukan Rupbasan Kelas I Banda Aceh dalam
melaksanakan tugas terhadap Basan Baran agar kewenangannya dapat berjalan
secara optimal.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis
empiris. Data penulisan diperoleh melalui penelitian lapangan (field Reserch)
dengan mewawancarai responden dan informan serta menelaah kepustakaan
(Library Reserch) yaitu mengkaji buku-buku serta aturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan Rupbasan Kelas I Banda Aceh
dalam melaksanakan tugas terhadap Basan Baran berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014
dengan kewenangannya untuk melakukan administrasi, pemeliharaan dan mutasi,
melakukan pengamanan, pengelolaan, surat menyurat dan kearsipan terkait
benda sitaan dan barang rampasan. Hambatan Rupbasan Kelas I Banda Aceh
dalam menjalankan kewenangannya terhadap Basan Baran diantaranya faktor
Internal berupa tingkat sarana dan prasarana di Rupbasan dan faktor eksternal
yaitu baik kepolisian maupun kejaksaan yang masih kurang melimpahkan benda
sitaan dan barang rampasan tersebut kepada Rupbasan dengan alasan efesinsi
waktu. Upaya yang dilakukan Rupbasan Kelas I Banda Aceh dalam
melaksanakan tugas terhadap Basan Baran agar kewenangannya dapat berjalan
secara optimal yaitu melakukan upaya menjemput benda sitaan dan barang
rampasan dan mengajukan pengadaan sarana dan prasarana Rupbasan.
Disarankan kepada Rupbasan Kelas I Banda Aceh agar sering melakukan
penjemputan benda sitaan dan barang rampasan agar tugas dan fungsi Rupbasan
dapat berjalan, Disarankan kepada Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri
Banda Aceh agar dapat menjalankan amanah peraturan perundang-undangan.
Disarankan kepada pemerintah Republik Indonesia agar memberikan kepastian
hukum terkait kewenangan untuk mengelola benda sitaaan dan barang rampasan
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : 1.Hj. Syukriah, S.H.,M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | KEWENANGAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I BANDA ACEH |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 05:13 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 05:13 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1253 |
