Lia Mauliana, 1901110066 (2023) Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI LIA.pdf
Download (976kB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (247kB)
Abstract
Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) menyatakan “Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui
upaya administratif.” Meskipun Undang-Undang tersebut telah diberlakukan
namun masih banyak pegawai belum memahami menyangkut prosedur
penyelesaian sengketa tersebut.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan Penyelesaian sengketa
kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
menjelaskan lembaga mana saja yang berwenang menyelesaikan sengketa
kepegawaian dan untuk menjelaskan peran badan pertimbangan ASN dalam
penyelesaian sengketa kepegawaian .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif pendekatan
yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori�teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini, yang menitikberatkan pada penggunaan data
kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan
tersier.
Hasil penelitian menunjukan Penyelesaian sengketa kepegawaian
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
diselesaikan melalui upaya administratif, yang terdiri dari keberatan dan banding
administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang
berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan, dan tembusannya
disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengukum. Lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa kepegawaian yaitu melalui Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021
tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan
melalui lembaga Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang No.
51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha dan Peran Badan Pertimbangan
ASN dalam penyelesaian sengketa kepegawaian adalah sebagai lembaga Pusat
yang bertugas menerima upaya banding administrasi setiap PNS yang di jatuhi
hukuman disiplin baik PNS Pusat atau PNS Daerah. Sengketa yang dapat diajukan
kepada Badan Pertimbangan ASN terbatas hanya terhadap PNS yang dijatuhi
Hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat
Pembina kepegawaian atau gubernur selaku wakil pemerintah
Disarankan seharusnya pengajuan banding administratif ada di daerah, maka
dengan begitu aparatur sipil negara dapat mengajukan banding administratif di
daerahnya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing :Syarifah Sharah Natasya., S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 04:41 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 04:41 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1249 |
