Fachri Al Achmed, 2001110073 (2024) Tanggung Jawab Pemerintah Kota Banda Aceh Terhadap Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (642kB)
SKRIPSI FACHRI AL ACHMED.pdf
Download (2MB)
Abstract
Pasal 10 ayat (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menerangkan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kegiatan berjualan di badan jalam dan fasilitas umum untuk dimanfaatkan. Namun tetap
saja masyarakat tidak mematuhi himbauan amanat pasal tersebut.
Tujuan penelitian ini Untuk menjelaskan tanggungjawab Pemerintah Kota Banda Aceh
terhadap pembinaan Pedagang Kaki Lima, hambatan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengatasi
Pedagang Kaki Lima dan upaya hambatan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengatasi Pedagang
Kaki Lima.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris. Data penulisan
diperoleh melalui penelitian lapangan (field Reserch) dengan mewawancarai responden dan
informan dan menelaah kepustakaan (Library Reserch) yaitu mengkaji buku-buku serta aturan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan tanggungjawab Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap
pembinaan Pedagang Kaki Lima dengan menjalankan aturan hukum yang telah berlaku dan
menyediakan tempat berdagang untuk para PKL berjualan serta mengikat para PKL melalui sebuah
perjanjian terkait waktu berlangsungnya kegiatan PKL dan syarat apabila suatu saat diperlukannya
pengosongan lahan maka para PKL wajib untuk mentaatinya. Hambatan Pemerintah Kota Banda
Aceh dalam mengatasi PKL karena tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin dan
keterbatasan penunjang kinerja seperti belum lengkapnya fasilitas untuk mendukung pembinaan dan
sulitnya memberikan pengarahan kepada PKL. Upaya Pemerintah Kota Banda Aceh Dalam
Mengatasi Pedagang Kaki Lima dengan melakukan pengawasan langsung berupa pembinaan,
memberikan surat peringatan hingga penyitaan dagangan PKL, serta penyitaan dapat dilakukan
hingga waktu 3 (tiga) bulan lamanya.
Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengeluarkan regulasi Khusus terkait para PKL
dengan ikut menyertakan aparatur Gampong untuk terjun pengawasan fasilitas umum dan ketertiban
umum. Disarankan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah agar memahami apa yang dimaksud
dengan ketertiban umum dan fasilitas umum untuk melakukan pembinaan, sehingga dapat
menjelaskan dengan mudah kepada para PKL. Disarankan kepada PKL agar tidak berjualan di badan
jalan dan fasilitas umum yang di anggap mengganggu lalu lintas jalan, kenyamanan masyarakat agar
terciptanya tata kota yang baik dan rapi,
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : 1. Rusnin, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Tanggungjawab Pemerintah Kota Banda Aceh Terhadap Pembinaan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat). |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 03:45 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 03:45 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1244 |
