Hisyam Nazier, 1901110030 (2023) Kewenangan kesyahbandaran di kawasan pelabuhan ulee lheue banda aceh (berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
Form B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (301kB)
Skripsi Hisyam Nazier.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 207 ayat (1) undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang
mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan
di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan,
akan tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
kewenangan syahbandar tersebut dialihkan dibawah Perhubungan Darat sehingga
menyebabkan sengketa kewenangan.
Tujuan penelitian ini Untuk menjelaskan kewenangan syahbandar terhadap
pengelolan kawasan pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh Berdasarkan undang�undang nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, hambatan syahbandar terhadap
pengelolaan kawasan pelabuhan pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh, upaya apakah
yang dilakukan syahbandar terhadap pengelolan kawasan pelabuhan Ulee Lheu
Banda Aceh.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis
empiris. Metode penelitian dengan melihat implementasi hukum normatif. Data
penulisan diperoleh melalui penelitian lapangan (field Reserch) dengan
mewawancarai responden dan informan dan menelaah kepustakaan (Library
Reserch) yaitu mengkaji buku-buku serta aturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan kewenangan syahbandar terhadap pengelolan
kawasan pelabuhan pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh sudah terdistorsi dengan
adanya PM Perhubungan Nomor 67 Tahun 2021, hambatan syahbandar terhadap
pengelolan kawasan pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh karena telah di
terbitkannya PM Perhubungan Nomor 67 Tahun 2021 sehingga mengalihkan
kewenangan syahbandar perhubungan laut kepada syahbandar perhubungan darat,
upaya apakah yang dilakukan syahbandar terhadap pengelolaan kawasan
pelabuhan pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh dengan melatih petugas syahbandar
perhubungan darat agar dapat melakukan tugas fungsinya sebagai pemberi
keamanan dan kenyamanan di kawasan pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.
Disarankan Menteri Perhubungan agar mencabut PM Perhubungan Nomor
67 Tahun 2021 karena telah menimbulkan sengketa kewenangan. Disarankan
Kepada syahbandar agar dapat memberikan masukan kepada Perhubungan Darat
untuk memaksimalkan tugas dan kewenangannya. Disarankan kepada syahbandar
perhubungan laut agar mengajukan permohonan uji materil kepada mahkamah
agung guna untuk memaksimalkan dan menjalankan fungsi sebagaimana yang
telah di atur dalam undang-undang.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : 1. Sutri Helfianti, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | KEWENANGAN KESYAHBANDARAN DI KAWASAN PELABUHAN ULEE LHEUE BANDA ACEH |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 03:37 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 03:37 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1243 |
