FAIZ FARHAN, 1801110107 (2025) Peran Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Suatu Tinjauan Undang-Undang Nomor 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (293kB)
Abstract
Pasal 5 ayat (1) Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
menyebutkan mendukung terciptanya peradilan yang trasparan dan akuntabel,
namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa praktik Amicus Curiae belum diatur
secara rinci. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan
Penitipan Ganti Kerugian menyebutkan bahwa amicus curiae diatur dalam hal
pengujian undang-undang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran dan kedudukan amicus
curiae sistem peradilan di Indonesia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, hambatan yang dihadapi dalam
penerapan peran amicus curiae pada sistem peradilan di Indonesia dan penguatan
peran amicus curiae dalam memperbaiki kualitas putusan berdasarkan Undang�Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka.
Hasil penelitian diketahui bahwa peran amicus curiae sistem peradilan di
Indonesia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman ialah membantu hakim dalam memperoleh informasi
tambahan, membantu hakim memahami implikasi sosial, membantu hakim dalam
membuat putusan yang lebih komprehensif. Hambatan yang dihadapi dalam
penerapan peran amicus curiae pada sistem peradilan di Indonesia antara lain
status hukum yang belum jelas, potensi campur tangan dalam independensi
hakim, kurangnya pemahaman masyarakat, potensi penyalahgunaan serta
ketidakjelasan aturan teknis. Penguatan peran amicus curiae dalam memperbaiki
kualitas putusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan
pengadilan.
Disarankan perlu adanya penjelasan terkait mekanisme dari pengajuan
Amicus Curiae karena dalam praktiknya masih ada keberagaman dalam pengajuan
amicus curiae mulai dari bentuk lisan hingga tertulis. Lalu, diperluas kannya
penjelasan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan dalam pengajuan amicus curiae
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Dr,Sutri Helfianti.,S.H.,M.H.Pasal 5 ayat (1) Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan mendukung terciptanya peradilan yang trasparan dan akuntabel, namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa praktik Amicus Curiae belum diatur secara rinci. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian menyebutkan bahwa amicus curiae diatur dalam hal pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran dan kedudukan amicus curiae sistem peradilan di Indonesia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, hambatan yang dihadapi dalam penerapan peran amicus curiae pada sistem peradilan di Indonesia dan penguatan peran amicus curiae dalam memperbaiki kualitas putusan berdasarkan Undang�Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian diketahui bahwa peran amicus curiae sistem peradilan di Indonesia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ialah membantu hakim dalam memperoleh informasi tambahan, membantu hakim memahami implikasi sosial, membantu hakim dalam membuat putusan yang lebih komprehensif. Hambatan yang dihadapi dalam penerapan peran amicus curiae pada sistem peradilan di Indonesia antara lain status hukum yang belum jelas, potensi campur tangan dalam independensi hakim, kurangnya pemahaman masyarakat, potensi penyalahgunaan serta ketidakjelasan aturan teknis. Penguatan peran amicus curiae dalam memperbaiki kualitas putusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Disarankan perlu adanya penjelasan terkait mekanisme dari pengajuan Amicus Curiae karena dalam praktiknya masih ada keberagaman dalam pengajuan amicus curiae mulai dari bentuk lisan hingga tertulis. Lalu, diperluas kannya penjelasan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan dalam pengajuan amicus curiae |
| Uncontrolled Keywords: | PERAN AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA (SUATU TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN) |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 08:24 |
| Last Modified: | 11 Jun 2026 08:24 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1209 |
