Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Kredit Fiktif Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bireuen)

Suria Diansyah, 1401110039 (2019) Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Kredit Fiktif Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bireuen). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of GABUNG PDF.pdf] Text
GABUNG PDF.pdf

Download (311kB)
[thumbnail of FORM B .pdf] Text
FORM B .pdf

Download (138kB)

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah), meski telah diancam pidana kenyatannya masih terdapat
adanya kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh Pegawai
Negeri Sipil untuk memperkaya diri sendiri. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor
penyebab terjadinya tindak pidana korupsi kredit fiktif, proses penanganan kasus
tindak pidana korupsi kredit fiktif, serta menjelaskan hambatan dan upaya
penanganan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif.
Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan (field
research) dengan cara mewawancarai (interview) informan dan responden guna
untuk menjelaskan sesuatu yang berkenaan dengan pembahasan yang dibahas.
Penelitian kepustakaan (library Research) dengan cara mempelajari literatur
perundang-undangan serta pendapat para sarjana yang relevan dengan penulisan
skripsi ini serta data
Hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi kredit
fiktif adalah ingin menambah penghasilan, keterdesakan kebutuhan, lemahnya
pengawasan serta lemahnya moral dan pendidikan agama. Hambatan yang didapat
dalam proses penyidikan, yaitu penghilangan barang bukti oleh pelaku, pemalsuan
data diri, dan sulitnya mendapatkan para pelaku. Upaya penanganan kasus tindak
pidana korupsi kredit fiktif yaitu penegakan hukum pidana yang tergabung dalam
sistem peradilan pidana, aparat penegakan hukum dapat melakukan kebijakan non
penal, memberikan penerangan kepada masyarakat, dan pendekatan kepada tokohtokoh masyarakat dan agama setempat.
Disarankan kepada pihak kreditur (Bank) sebaiknya lebih berhati-hati
dalam memberi modal pembiayaan terhadap calon nasabah, harus di analisis
mendalam itikad dan kemampuan, nasabah melunasi uang tersebut sesuai jangka
waktu yang diperjanjikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Korupsi, Kredit Fiktif, PNS
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 08 Jun 2026 05:05
Last Modified: 08 Jun 2026 05:05
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1106

Actions (login required)

View Item
View Item