Tindak Pidana Memberikan Suara Lebih Satu Kali Di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Veggy Monica Rahmadhani, 1601110019 (2020) Tindak Pidana Memberikan Suara Lebih Satu Kali Di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of GABUNG PDF .pdf] Text
GABUNG PDF .pdf

Download (664kB)
[thumbnail of FORM B .pdf] Text
FORM B .pdf

Download (137kB)

Abstract

Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan
“ bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya
sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau
lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda
paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. Meskipun sudah diancam
dengan hukuman yang sangat berat, namun pada pemilihan umum tahun 2019 di Kota Banda
Aceh terjadi dua kasus tindak pidana memberikan suara lebih satu kali ditempat pemungutan
suara pada pemilihan umum tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di TPS, untuk menjelaskan
Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana yang memberikan suara lebih dari 1
(satu) kali di TPS dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam
menanggulangi tindak pidana memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di TPS.
Dalam penelitian ini terdiri dari Penelitian Kepustakaan dengan cara menelaah bahan- bahan pustaka yang relevan dengan penelitian dan Penelitian Lapangan dengan cara
melakukan wawancara dengan responden dan informan terkait dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan
suara lebih dari 1 (satu) kali di TPS adalah faktor kurangnya pengetahuan tentang hukum,
faktor persaingan politik, dan faktor kelalaian petugas KPPS. Pertanggungjawaban pidana
oleh pelaku tindak pidana yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di TPS yaitu
mengadili pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 1.500.000
dan adapula yang diadili dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan
selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000. Hambatan karena tidak beraninya saksi
memberikan keterangan karena diancam, waktu penyidikan yang sangat terbatas hanya 14
hari yang membuat pihak kepolisian sangat sulit. Upaya yang akan dilakukan oleh pihak
Panwaslu yaitu akan meningkat sosialisasi kepada masyarakat dan meningkatkan
profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Disarankan kepada pihak penyelenggara pemilu untuk lebih meningkatkan sosialisasi
dan tepat sasaran. Kepada pembuat dan perancang Undang-Undang lebih memperkuat
lembaga-lembaga yang menangani kasus tindak pidana pemilu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Airi Safrijal, S.H, M.Н
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Suara, Pemungutan Suara, Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri Banda Aceh
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 08 Jun 2026 04:45
Last Modified: 08 Jun 2026 04:46
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1104

Actions (login required)

View Item
View Item