Tindak Pidana Pencurian Air Bersih Oleh Pelanggan (Suatu Penelitian di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh)

Wiranda Rizky, 1601110262 (2020) Tindak Pidana Pencurian Air Bersih Oleh Pelanggan (Suatu Penelitian di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of GABUNG PDF .pdf] Text
GABUNG PDF .pdf

Download (339kB)
[thumbnail of FORM B .pdf] Text
FORM B .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)

Abstract

Pasal 9 Jo Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Direksi PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh Nomor 489 tahun 2015 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggan Dan Bukan Pelanggan Yang Melakukan Pelanggaran Dan Pencurian Air Bersih PD. Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh, menegaskan bahwa pencurian air bersih bagi pelaku dengan kategori rumah sederhana dapat dikenakan sanksi denda setinggi-tinggginya Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Namun kenyataannya masih terdapat kasus-kasus tindak pidana pencurian air bersih yang terjadi di wilayah kerja PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih, penyelesaian kasus tindak pidana pencurian air bersih oleh pihak PDAM Tirta Daroy serta hambatan dan upaya PDAM Tirta Daroy dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan melalui penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari sumber-sumber tertulis, literatur dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih yaitu faktor ekonomi yang lemah, kurangnya pengawasan, faktor pendidikan yang rendah dan faktor lingkungan. Penyelesaian kasus tindak pidana pencurian air bersih oleh pihak PDAM Tirta Daroy yaitu melalui sanksi pengganti kerugian secara administrativ berdasarkan ketentuan Peraturan Direksi PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh Nomor 489 tahun 2015 berupa sanksi denda. Hambatan PDAM Tirta Daroy dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih yaitu tidak adanya alat pendeteksi pencurian air, masyarakat tidak takut dengan sanksi yang diberikan oleh pihak PDAM, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya sarana dan prasarana serta petugas dari pihak PDAM. Upaya PDAMdalam penanggulangan pencurian air bersih yaitu dengan melaksanakan sosialisasi larangan pencurian air, menertibkan pelanggan ilegal dan pemberian sanksi denda.

Disarankan kepada petugas pengawasan PDAM Tirta Daroy agar melakukan pengecekan sambungan pada setiap rumah warga secara lebih untuk lebih memperkecil kemungkinan terjadinya pencurian air bersih. Kepada direktur PDAM Tirta Daroy disarankan agar mempertegas sanksi denda dan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dalam menindak pelaku secara hukum agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Kepada masyarakat disarankan agar tidak melakukan pencurian air bersih dan kepada pelaku agar kasus ini menjadi sebuah pelajaran dan tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Riza Chatias Pratama, S.H, LLM
Uncontrolled Keywords: Pidana Pencurian Air Bersih, Tirta Daroy Banda Aceh
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 06 Jun 2026 04:30
Last Modified: 06 Jun 2026 04:30
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1060

Actions (login required)

View Item
View Item