Lisa Pardiyanti, 1501110096 (2019) Tindak Pidana Pencabulan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa Secara Berlanjut (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (289kB)
LEMBARAN BEBAS PUSTAKA FORM B LISA.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (980kB)
Abstract
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan denagannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00. Sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada dasarnya tergolong berat. Namun, fakta yang terjadi di masyarakat masih terjadi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan 2 (tiga) hal yaitu mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan anak berlanjut yang dilakukan oleh orang dewasa dan untuk menjelaskan kendala-kendala serta upaya hukum dalam pencegahan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan anak berlanjut yang dilakukan oleh orang dewasa berdasarkan 4 (empat) yang dibahas yaitu sanksi pidana mulai dari (lima) Tahun hingga 10 (sepuluh) tahun dan dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Kendala dalam pencegahan tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu enggannya masyarakat melaporkan kasus pencabulan anak, minimnya saksi kasus pencabulan dan masih rendahnya sanksi bagi terdakwa. Upaya dalam mengatasi hambatan dalam pencegahan tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah upaya preemptif, upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar merespon dengan baik pengaduan masyarakat dan dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dengan hukuman berat agar tidak mengulangi perbuatannya. Disarankan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindakan pencabulan ke pihak berwenang agar pelaku pencabulan terhadap anak segera diproses secara hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Dr. H. Rizanizarli, S.H, M.H |
| Uncontrolled Keywords: | tindak pidana Pencabulan Anak |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 06 Jun 2026 03:47 |
| Last Modified: | 06 Jun 2026 03:47 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1053 |
