Badry Ilfan, 1601110212 (2020) Pelanggaran Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Restribusi Izin Tempat Usaha ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
GABUNG PDF .pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (179kB)
Abstract
Pasal 33 (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang retribusi izin tempat usaha menjelaskan bahwa setiap orang dan/atau Badan hukum dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 7 dapat diancam hukuman kurungan aling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Walaupun telah diatur dengan Qanun tidak menghalang masyarakat untuk berbuat pelanggaran, sehingga daerah tidak mendapatkan aspek keamanan , ketertiban dan kesejahteraan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang retribusi izin tempat usaha, Untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi yang relatif ringan dalam penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang retribusi izin tempat usaha , serta Untuk menjelaskan hambatan dan upaya dalam penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang retribusi izin tempat usaha.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data skunder yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), teori-teori dan perundangundangan yang berhubungan dengan kasus-kasus yang ada, dan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, untuk mengumpulkan data karena setiap permasalahan berkenaan langsung dengan penelitian sehingga dapat dituangkan dalam hasil wawancara.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Faktor - faktor penyebab terjadinya pelanggaran izin kota Banda Aceh yaitu kurangnya pengetahuan dari masyarakat,dan kurangnya kesadaran masyarakat, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi yaitu belum pernah dihukum atau residivis, sopan dalam persidangan, adanya sikap terus terang dalam persidangan dan adanya penyesalan untuk tidak mengulanginya, Hambatan yaitu kurangnya sosialisasi, masyarakat tidak mengetahui tata cara atau prosedur dalam mengurus Surat Izin tempat usaha, belum adanya kesadaran pr pengusaha dan anggaran yang masih kurang. upaya dalam penanggulangan yaitu mempermudah dan mempercepat proses penerbitan Surat Izin Usaha, dan melaksanakan One Day Service dengan telah adanya mall pelayanan publik.
Disarankan pemerintah dalam mensosialisasikan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, pemerintah dapat mempermudah jalannya pendaftaran izin usaha, dan masyarakat agar menambah pengetahuannya tentang peraturan daerah atau Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Riza Chatias Pratama, S.H., LLM. |
| Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran Qanun, Restribusi Izin Tempat Usaha |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 06 Jun 2026 03:19 |
| Last Modified: | 06 Jun 2026 03:19 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1047 |
