Hibatul Fajar, 1601110047 (2020) Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
GABUNG PDF .pdf
Download (490kB)
FORM B .pdf
Restricted to Repository staff only
Download (142kB)
Abstract
Permufakatan jahat dalam KUHP diatur pada Pasal 88 yang menyebutkan: “Permufakatan jahat (samenspanning) dianggap ada bila saja dua orang atau lebih bermufakat untuk melakukan kejahatan itu”. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Pasal 1 angka 18 menyebutkan bahwa “Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika”, dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang ini. Walaupun dapat dikenakan hukuman yang relatif berat, ternyata masih ditemukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan hakim memberikan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan apakah faktor penyebab terjadinya permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika. Untuk menjelaskan apa dasar pertimbangan hakim memberikan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku, dan bagaimanakah upaya penanggulangan dan pencegahan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research), yaitu memberikan hukuman-hukuman yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai, responden informen untuk mengumpulkan data dan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya pemufakatan jahat tindak pidana narkotika adalah untuk memudahkan terjadinya pidana narkotika, memutus mata rantai antara pelaku utama (plager), dan orang yang turut melakukan (medepleger) dan orang yang membantu (medeplichtige). Dasar pertimbangan hakim memberikan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku antara lain, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dimuka sidang, mengakui perbuatan pidana yang telah dilakukan, menyesali telah melakukan tindak pidana, sopan dan bekerja sama dalam mengikuti proses persidangan. Upaya penanggulangan dan pencegahan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika yakni: Promotif (pembinaan), Kuratif (pengobatan), Represif (penindakan).
Disarankan untuk meminimalisir terjadinya pemufakatan jahat tindak pidana narkotika yang perlu adanya peran pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan guna memberantas kemiskinan. Hendaknya hakim dalam memberikan hukuman kepada pelaku mempertimbangkan situasi Indonesia sekarang ini dalam keadaan darurat narkotika.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: T. Moefizar,S.H.,M.Hum. |
| Uncontrolled Keywords: | Pidana Narkotika |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 06 Jun 2026 03:08 |
| Last Modified: | 06 Jun 2026 03:08 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1043 |
