Analisis Pembuktian Terbalik Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi

VIVIAN CHANDRA, 1901110190 (2023) Analisis Pembuktian Terbalik Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (928kB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (25MB)

Abstract

Pembuktian terbalik merupakan hak Terdakwa sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 37A, dan Pasal 37B Undang-undang No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa Terdakwa berhak
untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam
hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana
korupsi.Pada kenyataanya terkadang pembuktian terbalik jarang di terapkan maka
dari itu perlu analisis lebih lanjut terkait penerapan pembuktian terbalik dalam
tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian skripsi untuk menjelaskan keterkaitan tindak pidana
korupsi dengan asas pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi,
dan menjelaskan pengaturan asas pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi
ditinjau dalam peraturan perundang-undangan.
Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Metode
penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan Asas Pembuktian Terbalik Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi. Beberapa kasus yang memekai pembuktian
terbalik ini dilihat dari kasus yang telah peneliti baca beban pembuktian terbalik
tersebut seakan-akan sudah baik, namun dalam kenyataannya pembuktian
terbalik ini tidak semudah yang dibayangkan. Penerapan asas pembuktian
terbalik di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan tindak
pidana korupsi terbukti yang dapat dilihat dari kasus-kasus yang terjadi, tetapi
pembuktian terbalik dalam dalam penuntutanya sering sekali perkara korupsi
memakai pasal Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang�Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dalam proses penuntutan kepada Terdakwa,
tanpa menggunakan Pasal 37 yang merupakan dasar dari pada asas pembuktian
terbalik itu sendiri.
Disarankan kepada Penegak hukum ( Penyidik, Jaksa, KPK) untuk lebih
konsen terhadap hak terdakwa dalam pembuktian terbalik karena dalam beberapa
kasusnya, kewajiban terdakwa dalam pembuktian terbalik sering diabaikan dan
kepada masyarakat disarankan agar dapat menanamkan rasa anti korupsi di
lingkup pejabat daerah maupun pusat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Rizanizarli, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: ANALISIS PEMBUKTIAN TERBALIK PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Subjects: 340 Ilmu Hukum
340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 05 Jun 2026 06:00
Last Modified: 05 Jun 2026 06:00
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1014

Actions (login required)

View Item
View Item