Tindak Pidana Penipuan Sarana Sekolah (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Musri Syahrial, 1501110179 (2019) Tindak Pidana Penipuan Sarana Sekolah (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (755kB)
[thumbnail of FORM B.PDF] Text
FORM B.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (992kB)

Abstract

Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakan orang lain untuk meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun. Namun meskipun perbuatan tersebut sudah diancam dengan pidana yang
sangat berat, dalam kenyataannya perbuatan itu masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana
penipuan sarana sekolah, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana lebih ringan
bagi pelaku tindak pidana penipuan sarana sekolah serta hambatan dan upaya
penanggulangan tindak pidana penipuan sarana sekolah.
Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan
kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui
wawancara dengan responden dan informan dan kepustakaan dilakukan untuk memperoleh
data sekunder dengan cara mempelajari sumber-suber tertulis, literatur dan peraturan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak
pidana penipuan sarana sekolah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu
faktor keinginan dari pelaku, faktor ekonomi dan gaya hidup, faktor agama dan keimanan,
faktor lingkungan masyarakat dan faktor kesempatan. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana lebih ringan bagi pelaku tindak pidana penipuan sarana sekolah
berdasarkan pertimbangan bersifat yuridis yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan
terdakwa, keterangan saksi serta barang bukti dan pertimbangan non yuridis yaitu latar
belakang perbuatan terdakwa, kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, terdakwa
mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan berterus terang dalam
persidangan, terdakwa menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak mengulanginya. Hambatan
dan upaya dalam penanggulangan tindak pidana penipuan yaitu sulitnya membuktikan unsurunsur penipuan, kurangnya sumber daya penyidik dan kurangnya kewaspadaan masyarakat.
Sedangkan upaya penanggulangannya adalah upaya preventif melalui penyuluhan hukum
dan upaya represif melalui upaya pencarian serta penangkapan terhadap pelaku
sebagai upaya untuk menghukum pelaku penipuan.
Kepada aparat penegak hukum disarankan agar merespon dan meningkatkan
kerjasama dengan masyarakat untuk mencegah tindak pidana penipuan. Kepada
Majelis Hakim agar dapat menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan
penipuan dengan hukuman yang lebih berat agar menimbulkan efek jera. Kepada
Institusi Kepolisian disarankan agar mengembangkan teknik-teknik baru yang dapat
mempermudah pengungkapan dan pembuktian unsur-unsur pidana penipuan,
meningkatkan sumber daya penyidik, mengintensifkan sosialisasi serta penyuluhan
hukum sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan penipuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Riza Chatias Pratama, S.H., LLM
Uncontrolled Keywords: Penipuan, sarana sekolah
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 05 Jun 2026 05:13
Last Modified: 05 Jun 2026 05:13
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1008

Actions (login required)

View Item
View Item